PERWAKO ini mengatur tentang Tata Cara Pendataan Dan Kriteria Kemiskinan Ekstrem yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria Kemiskinan Ekstrem Daerah, Mekanisme Pendataan Dan Pemuktahiran Data Penduduk Miskin Ekstrem Daerah, Penetapan Data Hasil Pendataan Dan Verifikasi Faktual, Koordinasi, Pengawasan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat