Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 19 Tahun 2024

Tata Cara Pendataan Dan Kriteria Kemiskinan Ekstrem

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWAKO ini mengatur tentang Tata Cara Pendataan Dan Kriteria Kemiskinan Ekstrem yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria Kemiskinan Ekstrem Daerah, Mekanisme Pendataan Dan Pemuktahiran Data Penduduk Miskin Ekstrem Daerah, Penetapan Data Hasil Pendataan Dan Verifikasi Faktual, Koordinasi, Pengawasan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendataan Dan Kriteria Kemiskinan Ekstrem
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
02 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Pangkal Pinang Tahun 2024 Nomor 225
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan