Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PELAYANAN KESELAMATAN TERPADU 119
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, dimana disebutkan bahwa Public Safety Center dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan paraturan Bupati tentang Pusat Pelayanan Kesehatan Terpadu 119.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Nomor1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Sistem Penanggulangan tentang Gawat Darurat Terpadu (SPGDT);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 462 Tahun 2002 tentang safe community;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 882 Tahun 2009 tentang Evakuasi Medik;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Keluarga Siaga-Aktif
10. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK-0203/1/2043/2013 tentang Panduan Umum Pembentukan dan Operasionalisasi Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center)
Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi, Struktur Dan Uraian Tugas, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Repubiik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata
dalam penaggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat
multidimensi dan multisektor dengan berbagai karakteristik
yang hams segera diatasi untuk mempertahankan dan
mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat,
dan upaya penganggulangan kemiskinan harus dilakukan
secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terpadu, dan
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penaggulangan Kemiskinan, upaya penanggulangan
kemiskinan dapat dilakukan secara optimal, efektif, efisien,
terprogram, terpadu, dan berkelanjutan memerlukan
langkah penanganan melalui keterpaduan program antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga dan dunia usaha
serta melibatkan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 •tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 199).
Ketentuan Umum, Asas Tujuan, Sasaran Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Tanggung Jawab Penduduk Miskin, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Masyarakat Pelaku Dunia Usaha Dan Pelaku Lembaga Pendidikan Dalam Penanggulangan Kemiskinan, Kelembagaan, Kriteria Pendapatan Dan Data, Kebijakan Prioritas Strategi Dan Program, Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
tATA CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN DANA DESA-SETIAP DESA-KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR-TAHUN ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK/07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 2 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa meliputi perhitungan alokasi rincian dana desa, besaran alokasi dana, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, dan pengenaan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Kab.Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
Ketentuan tentang perjalanan Dinas yang telah di tetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana telah di ubah dengam peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sudah tidak sesuai sehingga perlu di ganti
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
Permendagri Nomor 13 tahun 2006
Permendagri Nomor 11 tahun 2011
Permendagri Nomor 29 Tahun 2016
Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012
Perda Nomor 7 Tahun 2009
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Ruang Lingkup Perjalanan Dinas meliputi
a. Perjalanan Dinas Luar Negeri
b. Perjalanan Dinas Dalam negeri
Jenis Perjalanan Dinas
Biaya Perjalanan Dinas
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN
FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum termasuk di dalamnya melakukan pelayanan kesehatan;
b. bahwa upaya peningkatan mutu manajemen pelayanan publik tentang perizinan di bidang kesehatan di samping bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga memberikan kemudahan kepada badan usaha, dan perseorangan dalam memperoleh izin dan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari penyelenggara pelayanan kesehatan atau usaha ekonomi masyarakat yang dapat berdampak negatif pada kesehatan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. kebijakan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan;
b. kewenangan Pemerintah Daerah;
c. perizinan fasilitas pelayanan kesehatan;
d. perizinan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan;
e. perizinan tenaga kesehatan;
f. perizinan tenaga non kesehatan dan penyehat tradisional;
g. jenis, persyaratan dan tata cara pelayanan perizinan bidang kesehatan;
h. hak, kewajiban dan larangan;
i. sanksi pelanggaran;
j. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan izin di bidang kesehatan; dan
k. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
83 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kab. Sikka No. 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2012.
Materi yang diatur adalah 1. Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah yang terdiri atas Penerimaan dan Pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerah,PenggunaAnggaran/KuasaPenggunaAnggarandapatdiberikanuangpersediaan(UP)yangdikelolaolehBendaharaPengeluaran
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 201 danPasal202ayat (3)PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor13Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubah beberapa kaliterakhirdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor21Tahun 2011tentangPerubahanKeduaAtasPeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor13Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerah,makaperlumengaturjumlahSPP-UPdanSPP-GUsertaSPP-TUbagiPerangkatDaerah yang ada padaPemerintah DaerahKabupatenKutaiKartanegara
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalamhurufadanbdiatas,perlumembentuk PeraturanBupatitentangPenetapan BatasJumlahUangPersediaan,GantiUangPersediaandanTambahanUangPersediaanpadaPemerintahDaerahKabupatenKutaiKartanegaraTahunAnggaran2019.
Dalama Peraturan Bupati Tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persedia Ganti Uang Persedian Dan Tambahan Uang Persedian Pada Pemeritah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Peraturan bupati ini dimaksudkan agar pengeluaran belanja daerah dapat lebih efektifefisien sehingga penyerapan belaja dapat lebih optimal,Peraturan bupati bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan dalam hal pengajuan SPP-UP-SPP-GU dan SPP-TU bagi perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah,UP merupakan uang muka kerja dari BUD kepada bendahara pengeluarannya dapat dimintakan penggantiannya(revolving)melalui mekanisme ganti UP,Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilengkap dengan pengesahan surat pertanggung jawaban(SPJ)bendahara pengeluaran atas pengguaan dana tersebut , SPP ganti uang persedian yang selanjutnya disingkat SPP- GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengantian uang persediannya yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung,UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari perangkat daerah dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Pembentukan dan Penataan Kemukiman Dalam Kabupaten Aceh Selatan
2019
Qanun NO. 1, BD No. 1/2019
Qanun tentang Pembentukan dan Penataan Kemukiman Dalam Kabupaten Aceh Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang terwujudnya pelaksanaan Administrasi Pemerintahan dan kelancaran koordinasi pembangunan, kesejahteraan dan kehidupan berdemokrasi , pelaksanaan peningkatan syariat islam serta pelestarian adat beserta adat istiadat setempat dalam wilayah kemukiman, maka perlu kejelasan wilayah kerja mukim melalui penataan kembali seluruh kemukiman;
bahwa dengan ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bahagian dan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 tentang Pembentukan Kecamatan Trumon Tengah serta Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampung Darul Ikhsan , Gampong Padang Beurahan Kecamatan Bakongan, Gampong Paya Laba, Gampong Lawe Cimanok Kecamatan Kluet Timur, Gampong Kota Fajar, Gampong Gunung Pudung Kecamatan Kluet Utara, Gampong Pante Raja Kecamatan Pasie Raja, Gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan, Gampong Labuhan Tarok II Kecamatan Meukek, Gampong Sawang Indah Kecamatan Labuhanhaji Timur, Gampong Batee Meucanang Kecamatan Labuhanhaji Barat dan Gampong Panton Rubek Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan, maka perlu membentuk dan menata kembali mukim di seluruh kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Pembentukan dan Penataan Kemukiman dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 2 Tahun 2002; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 3 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 4 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 6 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 23 Tahun 2012.
Dalam Qanun Ini terdiri 43 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Penataan dan Wilayah Kerja; BAB IV Penyelenggaraan Kemukiman; BAB V Harta Kekayaan dan Dokumen; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat