Dalama Peraturan Bupati Tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persedia Ganti Uang Persedian Dan Tambahan Uang Persedian Pada Pemeritah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Peraturan bupati ini dimaksudkan agar pengeluaran belanja daerah dapat lebih efektifefisien sehingga penyerapan belaja dapat lebih optimal,Peraturan bupati bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan dalam hal pengajuan SPP-UP-SPP-GU dan SPP-TU bagi perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah,UP merupakan uang muka kerja dari BUD kepada bendahara pengeluarannya dapat dimintakan penggantiannya(revolving)melalui mekanisme ganti UP,Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilengkap dengan pengesahan surat pertanggung jawaban(SPJ)bendahara pengeluaran atas pengguaan dana tersebut , SPP ganti uang persedian yang selanjutnya disingkat SPP- GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengantian uang persediannya yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung,UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari perangkat daerah dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat