Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
74/M-DAG/PER/9/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 September 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 September 2015
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 8 HLM.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1803 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi
  2. Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Mencabut :
  1. Kepmenperindag Nomor 61/MPP/Kep/4/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan