Dalam Qanun Ini terdiri 43 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Penataan dan Wilayah Kerja; BAB IV Penyelenggaraan Kemukiman; BAB V Harta Kekayaan dan Dokumen; BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat