ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Repubiik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata
dalam penaggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat
multidimensi dan multisektor dengan berbagai karakteristik
yang hams segera diatasi untuk mempertahankan dan
mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat,
dan upaya penganggulangan kemiskinan harus dilakukan
secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terpadu, dan
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penaggulangan Kemiskinan, upaya penanggulangan
kemiskinan dapat dilakukan secara optimal, efektif, efisien,
terprogram, terpadu, dan berkelanjutan memerlukan
langkah penanganan melalui keterpaduan program antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga dan dunia usaha
serta melibatkan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
- 1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 •tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 199).
- Ketentuan Umum, Asas Tujuan, Sasaran Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Tanggung Jawab Penduduk Miskin, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Masyarakat Pelaku Dunia Usaha Dan Pelaku Lembaga Pendidikan Dalam Penanggulangan Kemiskinan, Kelembagaan, Kriteria Pendapatan Dan Data, Kebijakan Prioritas Strategi Dan Program, Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
|