Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan unit
ekonomi yang dibutuhkan dalam memperkuat ekonomi
daerah melalui penguasaan sektor-sektor strategis
guna meningkatkan pelayanan umum dan menggali
sumber keuangan guna meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) serta mewujudkan kesejahteraan
masyarakat daerah. Dalam rangka meningkatkan daya saing, peran
dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki
Pemerintah Kota Palangka Raya dan sebagai antisipasi
terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional,
dan internasional terutama dalam menghadapi era
globalisasi dan perdagangan bebas, pengelolaannya
perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (principle of good corporate
governance). Untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian atas pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah baik menyangkut pendirian, sektor usaha,
organ kelembagaan, dan manajemen, serta
pengembangan dan pembubaran BUMD, perlu adanya
pengaturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan
Badan Usaha Milik Daerah secara terpadu dan terarah
dengan tetap memperhatikan karakteristik/kekhasan
masing-masing Badan Usaha Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21
Tahun 2019
Pelaksanaan kekuasaan Walikota dalam kebijakan BUMD meliputi:
a. penyertaan modal;
b. subsidi
c. penugasan;
d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan; dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan
modal pada BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Palangka Raya Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Tahun
2010 Nomor 100 Tahun 1986); dan
2. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun
2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2010
Nomor 05).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
69 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah
Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2003
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - DALAM PEMBENTUKAN - PERSEROAN TERBATAS
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Kerinci dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina dan memupuk sumber Pendapatan Daerah antara lain melalui usaha-usaha Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga; Dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kerinci kepada Pihak Ketia sebagaimana dimaksud huruf a diatas, dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kerinci No. 03 Tahun 1990.
Perda ini mengatur tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal Daerah; Modal dan Saham; Pembinaan; Kepengurusan; Pembagian Laba; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3, TLD No.3, LL KOTA PONTIANAK : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa penyediaan dan pelayanan air minum di Kota Pontianak merupakan salah satu tugas yang diemban oleh pemerintah daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar air minum yang memenuhi standar kesehatan bagi masyarakat di Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak No. 03 Tahun 1975.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Dan Nama, Tempat Kedudukan Dan Tujuan, Sifat Dan Bidang Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Dewan Pengawas, Direksi, Tuntutan Ganti Rugi, Kemitraan, Tahun Buku Dan Anggaran, Laporan Keuangan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Organisasi Dan Kepegawaian, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2009.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak yang tidak mengatur mengenai pendirian dinyatakan tidak berlaku
14 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2009 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No.8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 131; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47/3/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
ABSTRAK:
sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki sumber daya alam dan energi yang cukup besar, Kutai Kartanegara juga memiliki potensi dalam bidang kehutanan dan agro industri yang perlu dikelola dan dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi merupakan salah satu badan usaha milik
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih
optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi agar lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan dan berdayasaing perlu dilakukan perubahan bentuk nenjadi perusahaan perseroan daerah. PP No.54 Tahun 2017 Pasal 114 ayat (1) dan ayat (4) tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya
Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; RUPS; Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pegawai; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kab, Kukar No.5 Tahun 2008; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2011
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2015
TARIF LAYANAN KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF LAYANAN KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Layanan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Tarif Layanan Kelas III RSUD Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki
peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menggerakkan aktivitas
perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat
secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan
sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance), diperlukan peningkatan
profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah
Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban sebagai
Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Tuban;
c. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan menyesuaikan pengaturan
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 37 Tahun 2016; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu berdirinya; permodalan; modal dasar dan modal yang disetor; penambahan dan pengurangan modal; struktur organisasi; tugas dan wewenang; kepegawaian; dana pensiun; tahun buku, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perusahaan; laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih; kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kabupaten Tuban
(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk ketentuan BAB II Pasal 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22),
dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAGASASI BEKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi serta untuk peningkatan peran cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dalam mencapai target Millenium Development Goals (MDGs), perlu sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemkab Bekasi. Guna memenuhi ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa penyertaan modal Pemda pada Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, penyertaan modal Pemkab Bekasi pada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten Bekasi.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 44 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Dati II Bekasi No. 04/HK-PD/PU.031.1/VII/81; Perda Kabupaten Dati II Bekasi No. 04/HK-PD/PU.02NII/85; Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2014; Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi No. 503/08.11/PDAM 2002 dan 690/381-HOR/XII/2001.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Penyertaan Modal Daerah;
3. Penyertaan Modal Daerah;
4. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat