Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Daerah, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dan sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan Daerah, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya daerah sekaligus menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam serta berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Kabupaten berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi dan Tujuan, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Standar Perpusatakaan, Koleksi Perpusatakaan, Layanan Perpustakaan, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis-Jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, Sarana dan Prasarana, Pendanaan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Serah Terima Karya Cetak dan Karya Rekam, Naskah Kuno, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
32 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 4, BN.2020/No.48, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2019
PERBUP Kab. Karawang No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah
daerah memfasilitasi penyaluran Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini dan untuk memberikan acuan/pedoman bagi
pemerintah daerah dan satuan pendidikan PAUD dalam
pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Karawang,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini. Terdiri atas 8 Bab dan 23 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
15 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pendidikan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Mengikuti Pendidikan, Kursus/ Penataran/ Pelatihan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
meningkatkan kinerja dan tuntutan nasional serta
tantangan global untuk mewujudkan Pemerintahan
yang baik, diperlukan peningkatan profesionalisme
dan kompetensi sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Biaya
Pendidikan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Yang Mengikuti Pendidikan,
Kursus / Penataran/ Pelatihan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
KETENTUAN UMUM
JENIS BIAYA PENDIDIKAN
Pasal 9 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Negara mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memajukan pendidikan, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dalam rangka meringankan beban masyarakat/orang tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan Pendidikan Gratis Tingkat SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMK dan SMALB Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto;
PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012, ketentuan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kebumen perlu disesuaikan, dan untuk membentuk manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, perlu peningkatan pemahaman peserta didik terhadap kitab suci, serta Peraturan daerah Kabupaten kebumen Nomor 22 Tahun 2012 perlu dibah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kabumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008; Perda kabupaten Kebumen No. 13 tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 22 Tahun 2012;
1. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
2. Satuan Pendidikan Formal
3. Bentuk Satuan Pendidikan Informal
4. Pendidkan Kegamaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Boyolali memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pendidikan, sebagian besar substansinya sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali yaitu PAUD dan pendidikan dasar dengan garis besar materi yaitu :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, dan Prinsip
3. Ruang Lingkup
4. Bentuk, Fungsi, dan Tujuan Satuan Pendidikan
5. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
6. Penyelenggaraan Pendidikan
7. Pengawasan
8. Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
50 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan adalah hak setiap ,warga negara yang menjadi kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan, tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
c. bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi. wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hUM a, hUM b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Ungkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Ler)1baran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nemor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nemor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
13. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nemor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kilab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhenlian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomer 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomer 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendididikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4769);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4864);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Sentuk Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
29. Peraluran Menleri Oalam Negeri Nemer 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Oaerah dan Berita Oaerah;
30. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 22 Tahun 2006 lentang Slandar lsi unluk Saluan Pendidikan Oasar dan Menengah;
31. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 23 Tahun 2006 lenlang Slandar Kempelensi Lulusan unluk Saluan Pendidikan Oasar dan Menengah;
32. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraluran Menteri Pendidikan Nasienal Nemer 22 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasienal Nemer 23 Tahun 2006;
33. Peraluran Menleri Oalam Negeri Nemer 6 Tahun 2007 lentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Slandar Pelayanan Minimal;
34. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 12 Tahun 2007 lentang Kempelensi Pengawas Sekelah;
35. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemor 13 Tahun 2007 lenlang Slandar Kepala Sekolah;
36. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2007 tentang Slandar Kompelensi Guru;
37. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomer 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
38. Peraluran Menteri Pendidikan Nasional Nemor 19 tahun 2007 tentang Pengelelaan Sistem Pendidikan Oasar dan Menengah;
39. Peraturan Menleri Pendidikan Nasional Nomer 20 tahun 2007 tentang Standart Penilaian;
40. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 lentang Sarana dan Prasarana;
41. Peraluran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Slandart Proses;
42. Peraturan Menteri Pendidikan Nasienal Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi SekolahlMadrasah;
43. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nomor 25 tahun 2008 tentang Perpustakaan Sekolah;
44. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nemer 26 tahun 2008 tentang Tenaga Laboralerium Sekolah/Madrasah;
45. Peraluran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompelensi Lulusan dan Standar lsi Mata Pelajaran Agama dan Bahasa Arab pada Madrasah;
46. Peraluran Oaerah Kabupaten Bangkalan Nomer 5 Tahun 2006 tenlang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Oaerah (lembaran Oaerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 4/E);
47. Peraluran Oaerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Oinas Oaerah (Lembaran Oaerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 210).
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas dan bermartabat untuk mewujudkan kehidupan yang beradab, bertujuan mengembangkan patensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, eakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing pada laraf nasional dan intemasional serta menjadi warga masyarakat yang demokralis dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan pendidikan oJeh Pemerintah Daerah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. profesional, transparan dan akuntabel serta menjadi langgung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah. Masyarakat dan Peserta Didik;
b. terpadu dan transparan;
c. salu proses pembudayaan dan pemberdayaan secara berkesinambungan serla berlangsung sepanjang hayal;
d. adi!, demokralis dan lidak diskriminalif dengan menjunjung linggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya lokal dan kebhinekaan;
e. diselenggarakan dalam suasana yang menyenangkan, menantang, mencerdaskan dan kompelilif dengan dilandasi keleladanan;
f. pengembangan budaya membaca dan belajar bagi segenap warga masyarakal; dan/atau
g. memberdayakan seluruh komponen pemerintahan daerah dan masyarakat serla memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan dan peningkalan mutu pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap yang mempunyai tugas dan tanggung jawab strategis sebagai pelaksna dan penyelenggara pelayanan pendidikan kepada masyarakat serta dengan memperhatikan kondisi geografis tempat bertugas, maka perlu memberikan upah sebagai bantuan pemberdayaan pendidik ddan tenaga kependidikan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentuka Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana elah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.
Peraturan BUpati ini mengatur tentang pemberian bantuan pemberdayaan pendidik dan tenaga kerja kependidikan non aparatur sipil negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2021. Menugaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sebagai Pejabat yang bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat