Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi dan Tujuan, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Standar Perpusatakaan, Koleksi Perpusatakaan, Layanan Perpustakaan, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis-Jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, Sarana dan Prasarana, Pendanaan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Serah Terima Karya Cetak dan Karya Rekam, Naskah Kuno, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat