Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021

Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BUpati ini mengatur tentang pemberian bantuan pemberdayaan pendidik dan tenaga kerja kependidikan non aparatur sipil negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2021. Menugaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sebagai Pejabat yang bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.4
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan