Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dari berbagai ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar, perlu melakukan pengelolaan keamanan informasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini dibentuk sebagai pedoman pengelolaan SMKI secara terpadu untuk memastikan terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
7 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan administrasi serta untuk kelancaran pengolahan data dan pemanfaatan teknologi informasi dalam menjalankan administrasi pemerintahan, perlu untuk menerapkan Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan TNDE, hak akses TNDE, sumber daya manusian, perangkat penunjang, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Undang-undang (UU) tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kawasan kontinen maritim yang terletak di antara dua benua dan dua samudera serta berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik dalam wilayah khatulistiwa menyebabkan wilayah Indonesia sangat strategis dengan kekayaan dan keunikan kondisi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
bahwa unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika merupakan kekayaan sumber daya alam dan memiliki potensi bahaya sehingga harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan manusia;
bahwa informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika mempunyai peran strategis dalam meningkatkan keselamatan jiwa dan harta, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan;
bahwa lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat demi kepentingan nasional;
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berpengaruh terhadap penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika secara global sehingga perlu diantisipasi dan direspons melalui kerja sama internasional.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
pembinaan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan menghasilkan penyelenggaraan yang komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif;
kewajiban Pemerintah dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan berdasarkan rencana induk yang ditetapkan;
pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilakukan berdasarkan standar metode dalam sistem jaringan pengamatan yang ditetapkan;
pengelolaan data yang dilakukan oleh Badan untuk menghasilkan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami berdasarkan standar yang ditetapkan;
kewajiban Pemerintah untuk menyediakan pelayanan informasi dan peringatan dini, serta kewajiban lembaga penyiaran dan media massa milik Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyebarluaskannya dalam rangka penyebarluasannya;
kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
keharusan peralatan pengamatan yang laik operasi dan dikalibrasi secara berkala;
kewajiban Pemerintah untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak pemanasan global dan perubahan iklim melalui koordinasi kegiatan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penerapan kebijakan;
kerja sama internasional dan penunjukan Badan sebagai wakil tetap (permanent representative) Pemerintah Indonesia di World Meteorological Organization (WMO);
kewajiban melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan mengikutsertakan peneliti instansi pemerintah terkait;
hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan peran sertanya dalam membantu menyebarluaskan informasi, membantu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta menjaga sarana dan prasarana.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama dan izin relokasi stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelayanan jasa konsultasi dan kalibrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif layanan informasi khusus dan layanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penggunaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan yang laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Standar teknis dan operasional pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan perubahan iklim diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
60
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu perumusan kebijakan daerah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa Pasal 386 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan daerah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
9. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Nomor: 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ILMU PENGETAHUAN YANG BERSUMBER DARI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB III
ILMU PENGETAHUAN YANG BERSUMBER DARI PUSTAKA
BAB IV
ILMU PENGETAHUAN YANG BERSUMBER DARI ASPIRASI
DAN/ATAU SARAN DARI MASYARAKAT
BAB V
ILMU PENGETAHUAN YANG BERSUMBER DARI HASIL
KELITBANGAN UTAMA
BAB VI
TEKNOLOGI YANG BERSUMBER DARI KARYA YANG TELAH
MEMPEROLEH HaKI
BAB VII
TEKNOLOGI YANG BERSUMBER DARI
HASIL PENGEMBANGAN
BAB VIII
PENDANAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam yang memiliki keterbatasan selama ini dimanfaatkan secara eksploitatif, tidak memperhatikan daya dukung, mengabaikan kepentingan masyarakat Desa yang mengakibatkan semakin menipisnya sumber daya alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan pengembangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi:
a. hak dan kewajiban;
b . pengelolaan sumber daya alam Desa;
c. kewenangan pengelolaan;
d. pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna Desa;
e. pemasyarakatan teknologi tepat guna;
f. lembaga pelayanan teknologi tepat guna;
g. mekanisme;
h. pembinaan dan pengendalian;
i. pendanaan; dan
j. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 32, BN 2018/NO 226; KEMENKEU.GO.ID : 29 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan Sebagai Barang Contoh Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Pengolahan Dan/Atau Pemurnian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 32 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dan dalam rangka menciptakan penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, terintegrasi dan berkelanjutan serta memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2001, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007
Materi Pokok: Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus, Ruang lingkup, Klasifikasi Pelayanan angkutan taksi, Pelayanan angkutan sewa khusus, Penetapan Wilayah Operasi Pelayanan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus , Perencanaan Kebutuhan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus , Kewajiban Berbadan Hukum, Perizinan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus, Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Dengan Menggunakan Aplikasi, Pengawasan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran : 4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:13/KEP/
M.PAN/1/2003 tentang Pedoman Umum
Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di
lingkungan Instansi Pemerintah, perlu membuat
Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846); 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor:13/KEP/M.PAN/1/2003 tentang Pedoman
Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di
Lingkungan Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 65).
Mengatur antara lain tentang:
1. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi:
a. pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan/atau
c. pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2. Setiap Perangkat Daerah yang melakukan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi harus mendapatkan
rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - ilmu pengetahuan dan teknologi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 32/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN SMART CITY KOTA MADIUN TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa smart city merupakan konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui program kerja dan kegiatan dirumuskan secara komprehensif dan integral, sehingga mampu memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat yang perlu dituangkan dalam Master Plan Smart City;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Masterplan Smart City Kota Madiun Tahun 2019-2024.
1. UU Nomor 25 Tahun 2004;
2. UU Nomor 26 Tahun 2007;
3. UU Nomor 11 Tahun 2008;
4. UU Nomor 14 Tahun 2008;
5. UU Nomor 25 Tahun 2009;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. PP Nomor 82 Tahun 2012;
9. PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
10. Perpres Nomor 95 Tahun 2018;
11. Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2018;
12. Perda Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011;
13. Perda Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011;
14. Perda Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2019.
Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi :
a. pendefinisian arahan strategis;
b. perencanaan infrastruktur;
c. rencana transisi;
d. kerangka kebijakan pemanfaatan TIK di Daerah sesuai dengan Masterplan Smart City.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat