Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012

Barang Dilarang Ekspor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
44/M-DAG/PER/7/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Juli 2012
Sumber
JDIH.KEMENDAG : 7 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor
  2. Permendag No. 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan Sebagai Barang Contoh Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Pengolahan Dan/Atau Pemurnian
Mencabut :
  1. Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan