Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019

Barang Dilarang Ekspor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2019
Tanggal Berlaku
21 Juli 2019
Sumber
BN 2019/ NO 679; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 15456 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Mencabut :
  1. Permendag No. 44/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan