Mengatur antara lain tentang: 1. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi: a. pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan/atau c. pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Teknologi Informasi dan Komunikasi. 2. Setiap Perangkat Daerah yang melakukan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat