Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 59 Tahun 1990 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelita Bahari, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kodja.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.10 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, maka
Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten; bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang surat izin usaha perdagangan, pelaporan, pembukaan cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan penggantian SIUP, peringatan, pembekuan dan pencabutan izin, keberatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2004.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai
penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2000 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Pengaturan Penggunaan Jalan
4.Ketentuan Penyidikan
5.Ketentuan Pidana
6.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan
dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian
daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa fasilitasi pengembangan koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah lintas Kabupaten/Kota merupakan
urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan,
Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 3 Hak distribusi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 60%
Pasal 43 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Pengelolaan Potensi dan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas merupakan tujuan yang ingin dicapai melalui upaya peningkatan kualitas pelayanan umum. Dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dalam upaya untuk terus meningkatkan pengelolaan potensi dan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kapuas, meningkatkan daya saing ekonomi dan pertumbuhan ekonomi daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, diperlukan langkah-langkah tepat yang dapat mendorong keikutsertaan Badan Usaha Swasta dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah melalui kerjasama yang efektif dan efisien antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Swasta. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan
potensi dan pembangunan daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 188.3 / 01 / DPRD.2011
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN, SUBJEK DAN OBJEK KERJASAMA; BAB III KRITERIA BADAN USAHA SWASTA; BAB IV BIDANG – BIDANG TUGAS YANG DIKERJASAMAKAN; BAB V
LINGKUP KERJASAMA; BAB VI PELAKSANAAN KERJASAMA; BAB VII PERJANJIAN KERJASAMA; BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya jumlah pedagang kaki lima yang
berjualan di fasilitas umum, maka dalam rangka mewujudkan
kebersihan, keindahan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban
di wilayah Kota Tegal, perlu pengaturan terhadap pedagang kaki
lima; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang
Pengaturan Pedagang Kaki Lima;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengaturan Tempat Dan Waktu, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kapuas perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku,untuk menindak lanjuti pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa Pemerintah Kabupaten menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BumDes,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum;Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan
3.Kewajiban Dan Hak Bumdes
4.Pengorganisasian
5.Pembubaran
6.Pembinaan
7.Pengawasan
8.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan tidak meninggalkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Nasional dan Daerah sesuai dengan perkembangan Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012; PERMENDAG No. 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No. 70/ M/ DAG/ PER /12/2013; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2007; PERDA No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 60 (enam puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Tenaga Kerja; Pelaporan; Keuangan; Kewajiban, Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Penjelasan: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat