Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku,untuk menindak lanjuti pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa Pemerintah Kabupaten menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BumDes,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
- Dasar Hukum;Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan
3.Kewajiban Dan Hak Bumdes
4.Pengorganisasian
5.Pembubaran
6.Pembinaan
7.Pengawasan
8.Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14
|