Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Tahun 2001 No.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Keras
ABSTRAK:
Bahwa minuman keras khususnya minuman yang beralkohol pada
hakekatnya bertentangan dengan norma agama dan susila serta
membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa serta dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadi salah satu faktor
terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, maka perlu adanya
larangan, pengawasan dan pengendalian agar masyarakat dapat
dilindungi dari akibat penggunaan minuman keras. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 57 /DPRO/53 untuk mengatur penjualan minuman keras dalam Kabupaten Temanggung ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang - undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/PER/II/1992; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras di Kabupaten Temanggung. Jenis minuman keras, golongan, dan larangan ditentukan, sementara usaha terkait diharuskan memenuhi persyaratan dan izin. Pada bagian pidana, ditegaskan sanksi bagi pelanggaran, dengan pidana tambahan berupa penutupan usaha dan penyitaan barang. Anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran tunduk pada hukum anak. Proses penyidikan dan penuntutan diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan penyidikan dapat dilakukan oleh petugas polisi atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2001.
11 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Wisata dan Budaya Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, dan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tersirat Retribusi Tempat Wisata/Objek dan Budaya merupakan Jenis Retribusi Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah ; UU No 28 Tahun 1959; UU No 9 Tahun 1990; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999;PP No 25 Tahun 2000;PP No 66 Tahun 2001;Perda No 3 Tahun 2007;Kepgub No 8 Tahun 1987;
Dalam Peraturan Daerah ini Adalah Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari
retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari
retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Untuk retribusi yang terutang berdasarkan jangka waktu pemakaian, pembayaran
retribusi dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pemakaian.
Retribusi yang terutang dilunasi pada sat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain
yang dipersamakan.
Tata cara pembayaran, penyetoran tempat pembayaran retribusi diatur dengan
Keputusan Kepala Daerah. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang pernah
dikeluarkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kab Bekasi Tahun 2001 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 14 Tahun 1991 tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa merupakan Sub Sistim dalam penyelenggaraan pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat; Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No 54 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 97 Tahun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, meliputi; Penerimaan, Pengeluaran dan Pengesahan; Sumber Pendapatan Desa; Pelaksanaan Administrasi Keuangan Desa; PEngawasan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Hutan Rakyat/Milik Dan Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya pelestarian sumber daya alam
dan konservasi tanah guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, maka perlu diatur penebang kayu yang
tumbuh di tanah yang dibebani hak atas tanah;
bahwa untuk kelengkapan administrasi kayu milik yang
berkaitan dengan angkutan kayu, maka perlu dilengkapi
dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Retribusi Izin Tebang Kayu Hutan Rakyat / milik
dan Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
dnegan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 316/Kpts-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 132/Kpts-II/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Izin Tebang Kayu Hutan Rakyat/Milik Dan Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya Izin Tebang Kayu Hutan Rakyat/Milik, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Cara Mengukur Dan Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Cara Menghitung Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2001.
15 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Jasa Traktor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemenntah Nomor 2(
Tahun 1997, tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; bahwa untuk memanfaatkan Traktor secara optimal, baik teknis maupun
ekonomis, Pemerintah Daerah berupaya mengembangkan sistem usaha
pelayanan jasa alsintan (UPJA) melalui ditetapkannya Izin Usaha Jasa
Traktor yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah dirubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000,Keputusan Presiden nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Dengan nam a Izin Usaha Jasa Traktor dipungut biaya izin sebagai pembayaran atas pemberian Izin Usaha Jasa Traktor. Objek Izin Usaha Jasa Traktor adalah Pemberian Izin Usaha Jasa Traktor dan Surat Tanda Nomor Traktor( STNT), Subjek Perizinan adalah orang pribadi, Badan Hukum, Badan Usaha
dan Badan Sosial yang memperoieh Izin Usaha Jasa Traktor. Bilamana perusahaan sebelum mendapatkan Izin Usaha Jasa Traktor
sudah menjalankan usahanya lebih dari 6 (enam) bulan, yang
bersangkutan wajib membayar biaya keterlambatan sebesar 50% (lima
puiuh persen) dari biaya SIUJT dan STNT ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemasangan Pelat Nomor Pada Rumah, Kantor, Toko dan Bangunan Lainnya Dalam Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang –
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang – undang Nomor 18 Tahun
1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dirasa perlu mengadakan
perubahan dibidang Retribusi sesuai dengan
semangat Otonomi Daerah;
b. bahwa seiring dngan pesatnya pembangunan
di Kabupaten Kolaka yang ditandai dengan
banyaknya bangunan baru, jalanan baru yang
tidak diiringi dengan penomoran yang baik
sehingga sering menyulitkan petugas dan
masyarakat sendiri dalam mencari nomor dan
alamat yang ditujunya;
c. bahwa Retribusi Pemasangan Pelat Nomor pada
Rumah, Kantor, erak merupakan salah satu
sumber Pendapatan Daerah yang potensial guna
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan Daerah untuk memantapkan
Otonomi Daerah yang luas, nyata dan
bertanggung;
d. bahwa untuk maksud huruf a, b dan c tersebut
dipandang perlu mengatur Retribusi Barang
Bergerak dan Barang Tidak Bergerak yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
7. Ketetapan MPR Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomr 55 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3692);
8. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang retrubusi daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
Tentang Pedoman Oeganisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pemasangan pelat nomor pada rumah, kantor, toko dan bangunan lainnya dalam Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; bentuk, ukuran, bahan dan warna pelat nomor; pengadaan dan pengaturan pemasangan pelat nomor; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan dan upah pugut; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2001.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olah Raga merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat di kelola oleh Daerah Kabupaten Buton ;
Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp. Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1990; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah di rubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Pengurangan dan Keringanan Dan Atau Pembebasan Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat