Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2001

Retribusi Izin Tebang Kayu Hutan Rakyat/Milik Dan Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Hutan Rakyat/Milik Dan Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya Izin Tebang Kayu Hutan Rakyat/Milik, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Cara Mengukur Dan Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Cara Menghitung Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Hutan Rakyat/Milik Dan Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
03 September 2001
Tanggal Pengundangan
03 September 2001
Tanggal Berlaku
03 September 2001
Sumber
LD.2001/NO.52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan