Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2001

Minuman Keras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras di Kabupaten Temanggung. Jenis minuman keras, golongan, dan larangan ditentukan, sementara usaha terkait diharuskan memenuhi persyaratan dan izin. Pada bagian pidana, ditegaskan sanksi bagi pelanggaran, dengan pidana tambahan berupa penutupan usaha dan penyitaan barang. Anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran tunduk pada hukum anak. Proses penyidikan dan penuntutan diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan penyidikan dapat dilakukan oleh petugas polisi atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minuman Keras
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2001
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.70
Subjek
TINDAK PIDANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan