Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, meliputi; Penerimaan, Pengeluaran dan Pengesahan; Sumber Pendapatan Desa; Pelaksanaan Administrasi Keuangan Desa; PEngawasan Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat