Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa masih terdapat anak di Kabupaten Kubu Raya yang menghadapi masalah dalam berbagai situasi yang perlu mendapat perlindungan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.1 Tahun 1974, UU No.4 Tahun 1979, UU No.23 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2006, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.16 Tahun 2011, UU No.10 Tahun 2012, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2006, PP No.37 Tahun 2007, PP No.54 Tahun 2007, Kepres No.36 Tahun 1990, Kepres No.59 Tahun 2002, Kepres No.87 tahun 2002, Kepres No.88 Tahun 2002, Kepres No.77 Tahun 2004, Perpres No.18 Tahun 2014, PermenPPPA No.1 Tahun 2010, PermenPPPA No.11 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Prinsip dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Perwalian; Pengangkatan Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Forum Anak; Kabupaten Layak Anak; Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah; Pembiayaan, Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Penjelasan sebanyak 5 (lima) hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa: lingkungan hidup merupkan karunia Tuhan yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sehingga perlu dilindungi dan dikelola; permasalahan lingkungan hidup di Sintang berpotensi mencemarkan atau merusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan penurunan kualitas hidup masyarakat; dan perlindungan dan pengelolaan merupakan urusan wajib daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU nomor 27 Tahun 1959; UU nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014.
Perda ini merupakan perwujudan dari pasal 63 ayat (3) UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa pemda memiliki tugas dan wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Materi yang diatur dalam Perda ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hokum. Selain itu, Perda ini juga mengatur hak, kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, system informasi lingkungan hidup, perizinan, serta kerja sama dan kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perlu diatur dalam Perda tersendiri:
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Kabupaten Sintang;
Perlu diatur dengan Perbup:
1. tata laksana penyusunan dan penilaian dokumen Amdal;
2. ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
3. Kebijakan pengendalian dan penanggulangan, pemulihan kualitas pencemaran air, udara, lahan, Tanah, hutan di luar kawasan hutan, sungai, dsb;
4. ketentuan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan;
5. tata cara pembukaan lahan;
6. mekanisme penerbitan izin lingkungan;
7. mekanisme penanganan limbah;
8. Tata cara kerja sama daerah (vertical dan horizontal, pihak ketiga);
9. sanksi administrative kepada penanggung jawab usaha;
42 Halaman dan 20 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan
ABSTRAK:
Demi melindungi kepentingan perempuan dan anak korban kekerasan, dipandang perlu ada kepastian hukum yang menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang ditetapkan oleh Bupati melalui program dan kegiatan aksi perlindungan perempuan dan anak dalam satu Rencana Aksi Daerah sebagai dasar bagi SKPD dalam melaksanakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Selain Pemerintah Daerah, ada juga kewajiban dan tanggung jawab dari masyarakat, keluarga dan orang tua. Pemerintah daerah memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang sosial, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan mental dan spiritual. Untuk melaksanakannya, Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender di Daerah
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender. Pengarustamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang atau kesempatan, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan.
UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011.
Merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Dalam peraturan ini diantaranya diatur tentang perencanaan dimana pemerintah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Penanggungjawab pelaksanaan adalah Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Wakil Bupati. Diatur pula tentang partisipasi masyarakat dengan mengutamakan kelompok masyarakat marjinal. Pendanaan pelaksanaan program bersumber dari APBD sesuai kemampuan daerah, sedangkan program di desa bersumber dari APBDes dan ADD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah Allah SWT yang dalam dirinnya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasanya untuk kelangsungan hidup, tubuh dan berkembang secara wajar; bahwa masih banyak anak yang memerlukan perlindungan dari berbagai bentuk tidak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di daerah.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB. UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pednidikan Nasional; UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah; UU Nomor 11 Tshun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Right; UU 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Permen PP dan PA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembanguna; Permen PP dan PA nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembintukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perlindungan Anak : Pencegahan Pelanggaran hak-hak Anak, Perlakukan salah dan Kekerasan Kepada Anak; Penanganan Anak yang Menjadi Korban Perlakuan Salah dan Kekerasan; Pemulian dan Reintegrasi sosial bagi anak korban perlakukan salah dan kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2016
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan rasa aman dan bebas kepada perempuan dan anak dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta lampiran pembagian urusan pemerintahan konkuren huruf H pembagian bidang pemberdayaan dan perempuan dan perlindungan anak.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, perlindungan perempuan, perlindungan anak, kerja sama dan koordinasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/ No. 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Bahwa Air Susu Ibu Eksklusif merupakan makanan
terbaik bagi bayi yang mengandung zat gizi paling
sesuai dengan kebutuhan untuk pertumbuhan dan
perkembangan awal bayi. sesuai dengan perkembangan kebutuhan
dan kondisi, pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di
Kabupaten Purworejo perlu diberikan perlindungan
hukum agar dapat menjamin pelaksanaan
pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bagi bayi di
Daerah. Berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan
bahwa dalam melaksanakan kebijakan nasional,
daerah kabupaten dapat menetapkan peraturan
daerah dengan mengacu pada kebijakan nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian
Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.36 Tahun 2009;
UU No.23 Tahun 2014;
PP No.33 Tahun 2012 ;
1,Ketentuan Umum 2.Tangguung Jawab Pemerintah daerah 3.ASI EKsklusif 4.Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi lainnya 5.Larangan 6.Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum 7.Dukungan Masyarakat 8.Pembinaan dan pengawasan 9.Pendanaan 10.Ketentuan Peralihan 11.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pelembagaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan, dan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Kewenangan
5. Perencaan dan Pelaksanaan
6. Focal Point Pug
7. Pemantauan dan Evaluasi
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pembinaan
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2016
Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Pengembangan Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014.
Menyambut kebijakan Kota Layak Anak yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Pusat, di Kota Yogyakarta telah berkembang berbagai inisiatif upaya pengembangan KLA baik dari Pemerintah Daerah, masyarakat maupun lembaga masyarakat. Lebih dari itu, pengembangan Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
18 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat