Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
wilayah Kabupaten Luwu Timur memiliki
kondisi geografis, demografi, topografi dan kemiringan
lereng yang rawan terjadinya bencana, baik yang
disebabkan oleh faktor alam, nonalam maupun karena
kelalaian manusia yang menimbulkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis
dan korban jiwa yang dalam kondisi tertentu dapat
mengganggu pertumbuhan pembangunan daerah, dalam rangka mengendalikan dan mengurangi
resiko bencana serta memulihkan kondisi pasca
bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai dalam
masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana daerah secara sistimatis,
terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan
mengoptimalkan seluruh potensi yang tersedia di
Kabupaten Luwu Timur, salah satu kewenangan Pemerintah Daerah
dalam penanggulangan bencana, perlu menetapkan
kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya
selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pelayanan Publik , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Siap Pakai, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Protap Tim
Reaksi Cepat, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana , Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur .
PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - dinas - kesehatan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2014/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa tugas, fungsi, dan tata kerja unsurt organisasi dinas kesehatan telah diatur dan ditetapkan dslam Perbup Pangandaran No. 10 Tahun 2013 sesuai dengan ketentuan pasl 83 Perbup Pangandaran no. 3 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi dinas kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; Uu No. 5 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri no. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007;Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Kepada Korban Bencana Alam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi sebagian beban masyarakat yang terkena
bencana alam Pemerintah Kabupaten Kolaka perlu memberikan
bantuan;
b. Bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian bantuan kepada
korban bencana alam, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka ·
tentang bantuan kepada korban bencana
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi. (Lembaran Negeri Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74. Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5;
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4364);
4. Undang Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tabun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintab Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan
bencana
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Talnm 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
11. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana
12. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2008 tentang pengelolaan
bantuan bencana ( Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4829)
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2008 tentang
pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana
daerah
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 7
tahun 2008 tentang pedoman tata cara pemberian bantuan
pemenuhan kebutuhan dasar
15. Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kolaka
16. Peraturan daerah Kabupaten kolaka nomor 12 tahun 2009 tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kab. Kolaka
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka nomor 13 tahun 2012 tentang
APBD Kabupaten Kolaka tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN BANTUAN
BAB III
PELAPORAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Dan Tata Cara Permohonan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 201l tentang Izin Gangguan serta dalam rangka penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha perlu diatur secara teknis tentang persyaratan dan tata cara permohonan izin gangguan; bahwa dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan dan tata Cara Permohonan Izin
Bab III Kewajiban Pemegang Izin Gangguan
Bab IV Tata Cara Penerbitan Izin Gangguan
Bab V Tdak Berlakunya Izin
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
Keputusan Bupati Jepara Nomor 44 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Gangguan dicabut.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan serta optimalisasi pengelolaan Bantuan Operasioanl Sekolah Daerah (BOS- Daerah ) dengan adanya perubahan dasar hitung pemberian BOS- Daerah maka perlu membentuk Perbup tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diuabh terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2011; Permen Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007; Permen pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasioanl No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 80 Tahun 2013; Permen Agama No. 13 Tahun 2012; Permen Agama No. 90 Tahun 2013; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor no. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 6 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip-Prinsip Pengelolaan, Sasaran Dan Peruntungan, Besaran Bantuan Operasioanl Sekolah Daerah, Mekanisme Penganggaran Pelaksanaan Dan Penatausahaan Persiapan Dan Pencairan Serta Pengambilan Dana BOS-Daerah, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pengembalian Kelebihan Dana, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Dan Ketentua Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN TAKALAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan di Kabupaten Takalar, perlu di dukung sistem
pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan
bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan
berkesinambungan serta pemberian pelayanan informasi hukum
kepada masyarakat secara mudah, cepat dan akurat melalui
jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Takalar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan
Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 33);
14. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 203 Tahun 2001
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Propinsi
Sulawesi Selatan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 08);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2013 Nomor 07);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI
DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN TAKALAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Takalar.
4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah
suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan
dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta
merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan
akurat.
5. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat PJDIH
adalah Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Takalar
cq. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar. 6. Anggota jaringan adalah unit organisasi pada badan/dinas/kantor/bagian di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar dan lembaga-lembaga lain yang
bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan dilaksanakannya JDIH daerah adalah:
a. sebagai upaya untuk menunjang kegiatan program pemerintah daerah di bidang
hukum khususnya dalam pembinaan dan pengembangan hukum nasional;
b. memanfaatkan secara optimal semua dokumentasi hukum dan peraturan
perundang-undangan yang ada dan tersebar di semua instansi sehingga mampu
menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di segala
bidang;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Susunan Organisasi JDIH daerah, terdiri atas:
a. PJDIH; dan
b. Anggota Jaringan.
Pasal 4
(1) PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berkedudukan di Bagian
Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.
(2) PJDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati.
(3) Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah secara fungsional
berkedudukan sebagai Ketua PJDIH dan bertanggung jawab atas pembinaan dan
pelaksanaan JDIH.
(4) Kepala Bagian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada
Bupati.
Pasal 5
(1) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di :
a. badan/dinas/kantor/bagian di lingkungan pemerintah daerah;
b. instansi pemerintah di daerah;
c. kecamatan di lingkungan pemerintah daerah;
d. kantor kepala desa/kelurahan di lingkungan pemerintah daerah;
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas JDIH, pada setiap anggota jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjuk petugas pengelola JDIH yang ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
(3) Petugas pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab
kepada masing-masing pimpinan angggota jaringan.
Pasal 6
Bagan susunan organisasi JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum
dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
PJDIH
Pasal 7
PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan
hukum;
c. menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan;
d. menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum
melalui perpustakaan hukum;
e. menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan
perundang-undangan, penelitian hukum, profesi hukum dan penyuluhan hukum;
f. memberikan fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan
informasi hukum pada anggota jaringan;
g. menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan anggota jaringan; dan
h. melayani masyarakat dalam memperoleh informasi hukum secara mudah, cepat,
tepat dan akurat.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PJDIH
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pusat informasi hukum;
b. pusat pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penyebarluasan dan pengelolaan
dokumentasi hukum secara manual dan digital;
c. pembinaan dan pendidikan pengelola JDIH; dan
d. koordinasi dan konsultasi anggota jaringan.
Pasal 9
PJDIH mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengelola sistem penemuan kembali peraturan perundang-undangan;
b. mengelola sistem penyebarluasan informasi hukum;
c. membina komunikasi dan koordinasi anggota jaringan;
d. menjalin kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Pusat
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (PJDIH) Nasional dan Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Pusat Jaringan Dokumentasi
dan Informasi (PJDIH) Provinsi;
e. menjalin kerjasama dalam tukar-menukar informasi hukum dengan anggota JDIH
Provinsi Sulawesi Selatan;
f. menerbitkan lembaran daerah.
Bagian Kedua
Anggota Jaringan
Pasal 10
Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas
sebagai berikut:
a. mengatur dan menyelenggarakan dokumentasi dan informasi hukum pada instansi
masing-masing sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan;
b. memberikan informasi, menyebarluaskan bahan dokumentasi hukum/peraturan
perundang-undangan kepada PJDIH dan/atau antar anggota jaringan;
c. memberikan laporan perkembangan pelaksanaan JDIH kepada PJDIH.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, anggota jaringan
mempunyai fungsi sebagai unit jaringan penunjang dalam :
a. pelayanan informasi hukum baik secara manual maupun digital; dan
b. pengelolaan dan penyimpanan dokumentasi hukum.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH dilakukan oleh Bupati.
(2) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim
yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Dalam rangka menunjang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
masing-masing pimpinan anggota jaringan bertanggung jawab memberikan
pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH pada unit kerjanya.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2014
perubahan atas peraturan daerah nomor 29 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jaringan Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1984; UU No.12 Tahun 1992; UU No.16 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 1995; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2010; PP No.20 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kab Bone Bolango No.29 Tahun 2011.
Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 3.A Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi
PERBUP Kab. Bekasi No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 3.A Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi
PERBUP Kab. Bekasi No. 31 Tahun 2011 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 3.A Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi
PERBUP Kab. Bekasi No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 3A Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 3.A Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat