ABSTRAK: |
- wilayah Kabupaten Luwu Timur memiliki
kondisi geografis, demografi, topografi dan kemiringan
lereng yang rawan terjadinya bencana, baik yang
disebabkan oleh faktor alam, nonalam maupun karena
kelalaian manusia yang menimbulkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis
dan korban jiwa yang dalam kondisi tertentu dapat
mengganggu pertumbuhan pembangunan daerah, dalam rangka mengendalikan dan mengurangi
resiko bencana serta memulihkan kondisi pasca
bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai dalam
masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana daerah secara sistimatis,
terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan
mengoptimalkan seluruh potensi yang tersedia di
Kabupaten Luwu Timur, salah satu kewenangan Pemerintah Daerah
dalam penanggulangan bencana, perlu menetapkan
kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya
selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pelayanan Publik , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Siap Pakai, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Protap Tim
Reaksi Cepat, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana , Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur .
- PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH.
|