Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 59 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo TA 2015
ABSTRAK:
Untuk merealisasikan kegiatan serta penyesuaian petunjuk teknis masing-masing kegiatan DAK semua bidang serta untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan pada SKPD Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, RSUD serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah perlu dilakukan pergeseran anggaran antar satuan kerja perangkat daerah, antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah mendahului Perubahan APBD TA 2014;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 152 ayat (5) Perbup Tebo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo, pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud perlu dilakukan dengan cara mengubah Perbup tentang Penjabaran APBD.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014;
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 59 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 2; dan Pasal 3.
5 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan guna memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana serta biaya operasional. Guna mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu melakukan penyertaan modal
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kabda. Tk. II No. 10 Tahun 1990; Perda Kabda. Tk. II No. 1 Tahun 1998; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan dan Sasaran;
c. Penyertaan Modal;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
- Sehubungan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan Darurat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan pengeluaran dalam APBD mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan perubahan APBD TA 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan APBD TA 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 27 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1980; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERPRES No 162 Tahun 2014; PERPRES No 36 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Prov Jawa Barat No 26 Tahun 2013; PERDA Prov Jawa Barat No 22 Tahun 2014; PERGUB No 1 Tahun 2014; PERGUB No 1 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jawa Barat No 903/Kep.1090-Keu/201; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa APBD Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp. 1.370.399.401.725 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 387.267.082.920 sehingga menjadi Rp. 1.757.666.484.645.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
- Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
16 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2015
pembayaran transport lokal di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembayaran Transport Lokal Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta perlu diatur tata cara Pembayaran Transport Lokal di Lingkungan Pemerintah Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.15 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembayaran Transport Lokal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang transport lokal, Perencanaan, hak-hak keuangan, pelaksanaan pemberian belanja transport lokal dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo No.8 Tahun 2014 tentang Pembayaran Transport Lokal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo No.08 Tahun 2014) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2015
bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11 Tahun 1992 tentang Garis Sempadan Pagar dan Bangunan, dan dengan adanya kebutuhan pembangunan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu diganti dengan peraturan yang baru. Serta untuk menindaklanjuti ketentuan dalam
Pasal 2 dan Pasal 78 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, Pemerintah
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis
Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011;
1. maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. garis sempadan sungai
4. garis sempadan saluran irigasi
5. garis sempadan danau, waduk, dan mata air
6. garis sempadan jalan
7. garis sempadan jalan kel kereta api
8. garis sempadan pagar
9. garis sempadan bangunan
10. garis sempadan jaringan pipa minyak dan gas bumi
11. pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan
12. pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11 Tahun 1992 tentang Garis
Sempadan Pagar dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Klaten Nomor 2 Tanggal 9 Pebruari 1993 Seri D Nomor 1)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Tetap Khusus Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Majene
ABSTRAK:
agar perjalanan Dinas tetap khusus Pelaksanaan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan PP RI No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai biaya perjalanan dinas tetap khusus pengawasan, tata cara pelaksanaan tugas pengawasan dan pertanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati Majene No.3 Tahun 2013.
7 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2015
PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH KAPUAS INDAH KOTA PONTIANAK 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11, TLD NO.11, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak sudah tidak efektif dan efisien
dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sehingga kurang memberikan
kontribusi Pendapat Asli Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1
Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP
No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permen BUMN No. PER-12/MBU/2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak,
Aset, dan Pesangon. Ketentuan mengenai Pembubaran; Aset, Hutang, Pesangon,
Kewajiban serta Tanggung Jawab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawatan Kepenghuluan
ABSTRAK:
Bahwa bahwa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan Kepenghuluan yang baik dan melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan ini berisi tentang wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan Kepenghuluan yang baik dan melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat