perjalanan-dinas
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Tetap Khusus Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- agar perjalanan Dinas tetap khusus Pelaksanaan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan PP RI No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2011.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai biaya perjalanan dinas tetap khusus pengawasan, tata cara pelaksanaan tugas pengawasan dan pertanggung jawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- mencabut berlakunya Peraturan Bupati Majene No.3 Tahun 2013.
- 7 halaman, Lampiran 2 halaman
|