Penjabaran APBD - Kabupaten Tebo - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 59 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo TA 2015
ABSTRAK: |
- Untuk merealisasikan kegiatan serta penyesuaian petunjuk teknis masing-masing kegiatan DAK semua bidang serta untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan pada SKPD Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, RSUD serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah perlu dilakukan pergeseran anggaran antar satuan kerja perangkat daerah, antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah mendahului Perubahan APBD TA 2014;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 152 ayat (5) Perbup Tebo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo, pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud perlu dilakukan dengan cara mengubah Perbup tentang Penjabaran APBD.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014;
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 59 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
- Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 2; dan Pasal 3.
- 5 hlm.; Lampiran 5 hlm.
|