Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka penghitungan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009. UU Nomor 25 Tahun 2009. UU Nomor 23 Tahun 2014. PERDA Kab. Magelang Nomor 3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2 dan angka 4, diantara angka 47 dan angka 48 Pasal 1 disisipkan 7 (tujuh) angka yakni angka 47A, 47B, 47C, 47D, 47E, 47F dan 47G. Perubahan pada Pasal 1 ini merubah beberapa deskripsi tentang Pemerintah Daerah, Sekretariat Daerah, Alat Ukur dan Tera Ulang.
Kemudian pada angka Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g, terkait Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Diantara BAB VIIA dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIB dan disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, dan Pasal 43F. Penambahan BAB ini menjelaskan mekanisme Tera / Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto No 115 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemko Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa atas hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait pemberian biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi suami/istri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 115 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dan menetapkan ketentuan pengubahannya dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 115 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (8) diubah, ketentuan Ayat (6) dan ayat (7) dihapus;
2. Ketentuan Pasal 1 o ayat (3), ayat (5), ayat (7) dan ayat (1 O) diubah;
3. Ketentuan Pasal 12 disisipi 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (1 a), ayat (1 b) dan ayat (1 c), dan pada ayat (3) setelah huruf f disisipi 1 (satu) huruf baru yaitu huruf f1);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kab. Sukamara No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kab. Sukamara No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan
oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa
Umum. Pemungutan Retribusi Jasa Umum oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan untuk
membiayai kepentingan dan kemanfaatan umum, serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan harus
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini,
meliputi :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
d. Retribusi Pelayanan Pasar;
e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
g. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 24);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 41);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
39 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mengubah :
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru pada tanggal 17 Januari 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 549.430.045.907,61
2. Belanja Daerah Rp. 653.093.545.926,00
Surplus/(Defisit) Rp. (103.663.500.018,39)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 108.089.368.662,39
b. Pengeluaran Rp. 2.700.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 105.389.368.662,39
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan : Rp. 1.725.868.644,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 3 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagi No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Malaka No. 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Malaka No. 7 Tahun 2019; Perbup Malaka No. 62 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberian Uang Persediaan dan Persyaratan Pengajuan Pencairan; III. Tata Cara Pengeluran Kas dan Pertanggungjawaban; IV. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat 21 UU No 23 Tahun 2OLq tentang Perda, Pasal 7 PP No 45 Tahun 2OO8
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU 1945 No 47;UU No 2 Tahun 2014;PP No 45 Tahun 2008;Permendagri No 64 Tahun 2Ol2;diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan t)aerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bontang.
2. Pemerintah
pemerintahan
pemerintahan
Bclniang.
Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota
Pasal 3
Pemberian Insentif dan kemudahan dilakukan dengan tujuan
untuk:
a. rnenciptakan daya tarik bagi Penanarn l,{oda! maupun calon
Penanam Modal untuk berinvestasi;
b. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
Daerah;
menciptakan lapangan kerja;
meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
meningkatkan kemampuan daya saing daerah;
mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan
berkelanjutan
Pasal 4
(1) wali Kota dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan
kepada Penanam Modal yang baru memulai kegiatan
penanaman modal dan/atau perluasan Penanaman Modal.
Pasal 7
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau
lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b
diarahkan kepada kaw,asan yang rnenjadi prioritas
pengembangan ekonomi daerah sesuai kewenangan Pemerintah
Daerah dan peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Permenhub No. 53 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 1, BN.2015/No.71, jdih.dephub.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat