Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 115 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (8) diubah, ketentuan Ayat (6) dan ayat (7) dihapus; 2. Ketentuan Pasal 1 o ayat (3), ayat (5), ayat (7) dan ayat (1 O) diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 disisipi 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (1 a), ayat (1 b) dan ayat (1 c), dan pada ayat (3) setelah huruf f disisipi 1 (satu) huruf baru yaitu huruf f1);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat