Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Rp. 549.430.045.907,61 2. Belanja Daerah Rp. 653.093.545.926,00 Surplus/(Defisit) Rp. (103.663.500.018,39) 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 108.089.368.662,39 b. Pengeluaran Rp. 2.700.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 105.389.368.662,39 Sisa lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan : Rp. 1.725.868.644,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat