Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa pemberian tunjangan daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama ini, belum mencerminkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya, sehingga belum berpengaruh terhadap peningkatan kinerja Pegawai Negeri SIpil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta sebagai pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; dan Peaturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan PNS yang memuat ketentuan umum; penerima TPP; dasar pertimbangan dan besaran TPP; potongan TPP; pengelolaan data dan pembayaran; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan sistem pemberian tambahan penghasilan yang sesuai dengan tingkat jabatan yang diemban oleh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan perlu
disusun mekanisme pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dalam rangka penyesuaian pemberian tambahan penghasilan yang sesuai dengan nama jabatan dan tingkat jabatan yang diemban oleh
Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, sehinggu perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PermenPAN RB Nomor 63 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 10 dan angka 11; Ketentuan dalam Pasal 4 terkait ruang lingkup pengaturan pemberian TPP ASN Daerah; Ketentuan dalam Pasal 5 huruf b angka 3 terkait Indikator Tambahan kelangkaan profesi pada beberapa ASN tertentu; Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) terkait kewajiban menyusun SKP online bagi Setiap ASN Daerah yang menduduki Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana; Ketentuan Pasal 15 terkait pengecualian kewajiban menyusun SKP online; Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a diubah, dan ditambah 1 huruf
yakni huruf f, ayat (2) huruf a,huruf d dan huruf e diubah, dan
ditambah 1 huruf yakni huruf i terkait kriteria ASN Daerah yang mendapatkan TPP berdasarkan indikator tambahan berupa kondisi kerja diberikan kepada ASN Daerah; Ketentuan Pasal 18 yaitu ASN Daerah yang mendapatkan tambahan TPP berdasarkan indikator
tambahan berupa kelangkaan profesi adalah Sekretaris Daerah, dokter spesialis dan Jabatan Pelaksana Kelas I dan Kelas II; Ketentuan Pasal 22 ayat (2) terkait Poin pengurangan; Ketentuan Pasal 23 terkait Rumus perhitungan pembayaran besaran TPP bagi ASN Daerah yang menduduki jabatan fungsional pada Puskesmas dan RSUD; Ketentuan Pasal 24 hurub b dan huruf c terkait Rumus perhitungan pembayaran besaran TPP bagi ASN Daerah yang menduduki Jabatan Pelaksana (termasuk ASN Pelaksana pada RSUD dan Puskesmas) dan ASN Jabatan Fungsional pada SKPD (selain Jabatan Fungsional yang ditentukan dalam Pasal 23); Ketentuan Pasal 26 terkait Tata cara pembayaran TPP untuk ASN Jabatan Fungsional pada Puskesmas dan RSUD; Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) terkait pembayaran TPP bagi ASN Daerah yang menjalani cuti; Ketentuan Pasal 32 terkait evaluasi terhadap
pelaksanaan pemberian TPP ASN Daerah; Ketentuan Pasal 35 ayat (2) terkait TPP ASN jabatan pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat; Ketentuan Pasal 36 terkait larangan pemberian Tambahan Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Bupati ini; Ketentuan Pasal 39 ayat (2) terkait ASN Daerah yang sebelumnya menduduki jabatan struktural yang kemudian ditempatkan pada jabatan yang belum tersedia wadah jabatannya diberikan TPP jabatan pada kelas 7; dan Ketentuan Pasal 40 terkait penundaan Pemberian TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
22 halaman; Lampiran 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan biaya penunjang operasional wali kota dan wakil wali kota yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainya agar berdayaguna dan berhasil guna serta tertib administrasi; bahwa untuk memperjelas pembagian biaya penunjang operasional antara wali kota dan wakil wali kota sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota dianggarkan dalam APBD pada kelompok belanja tidak langsung.Biaya Penunjang Operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lajnnya guna mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 6 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikita dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
Peraturan Walıkota Palembang Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknıs Pelaksanaan Pemberıan Tunjangan Harı Raya Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl, Walıkota Dan Wakıl Walıkota Serta Pımpınan Dan Anggota Dewan Perwakılan Rakyat Daerah
PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN - PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - KEPADA - PEGAWAI NEGERI SIPIL,- WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota
dan Wakil Walikota Serta Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesi, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu
mengubah Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil
Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;PP No 24 Tahun 2020 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011;
Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil,
Walikota dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2015
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 32 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas - TEKNIS PEMBERIAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021 NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PP NO.63 Tahun 2021; Permendagri NO.77 Tahun 2020; PERDA Kab. Penajam Paser Utara NO.8 Tahun 2020.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS dalam hal: a. sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Mekanisme pembulatan dilakukan terhadap besaran tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pembayaran tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.Proses penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D, serta penyaluran tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas ke rekening penerima dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Mencabut PERBUP NO.32 Tahun 2020
PERBUP Tentang Gaji
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Terhadap Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa memperhatikan pengelola keuangan daerah kabupaten lebong dalam melaksanakan tugas dituntut teliti, cermat dan bertanggungjawab, bersifat spesifik serta melampaui beban kerja normal maka perlu diberikan tambahan penghasilan.
Materi Pokok: dalam Peraturan ini daitur tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada satuan kerja pengelola keuangan daerah pada SKPKD kebupaten lebong di dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten lebong sesuai pangkat/golongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah N0.50 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 70 Tahun 1951) Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1951.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 13, LN. 1966/ No 26, TLN No 2807, LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Dan Pejabat Negeri Lainnya Serta Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1966.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat