Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 10 dan angka 11; Ketentuan dalam Pasal 4 terkait ruang lingkup pengaturan pemberian TPP ASN Daerah; Ketentuan dalam Pasal 5 huruf b angka 3 terkait Indikator Tambahan kelangkaan profesi pada beberapa ASN tertentu; Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) terkait kewajiban menyusun SKP online bagi Setiap ASN Daerah yang menduduki Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana; Ketentuan Pasal 15 terkait pengecualian kewajiban menyusun SKP online; Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a diubah, dan ditambah 1 huruf yakni huruf f, ayat (2) huruf a,huruf d dan huruf e diubah, dan ditambah 1 huruf yakni huruf i terkait kriteria ASN Daerah yang mendapatkan TPP berdasarkan indikator tambahan berupa kondisi kerja diberikan kepada ASN Daerah; Ketentuan Pasal 18 yaitu ASN Daerah yang mendapatkan tambahan TPP berdasarkan indikator tambahan berupa kelangkaan profesi adalah Sekretaris Daerah, dokter spesialis dan Jabatan Pelaksana Kelas I dan Kelas II; Ketentuan Pasal 22 ayat (2) terkait Poin pengurangan; Ketentuan Pasal 23 terkait Rumus perhitungan pembayaran besaran TPP bagi ASN Daerah yang menduduki jabatan fungsional pada Puskesmas dan RSUD; Ketentuan Pasal 24 hurub b dan huruf c terkait Rumus perhitungan pembayaran besaran TPP bagi ASN Daerah yang menduduki Jabatan Pelaksana (termasuk ASN Pelaksana pada RSUD dan Puskesmas) dan ASN Jabatan Fungsional pada SKPD (selain Jabatan Fungsional yang ditentukan dalam Pasal 23); Ketentuan Pasal 26 terkait Tata cara pembayaran TPP untuk ASN Jabatan Fungsional pada Puskesmas dan RSUD; Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) terkait pembayaran TPP bagi ASN Daerah yang menjalani cuti; Ketentuan Pasal 32 terkait evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian TPP ASN Daerah; Ketentuan Pasal 35 ayat (2) terkait TPP ASN jabatan pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat; Ketentuan Pasal 36 terkait larangan pemberian Tambahan Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Bupati ini; Ketentuan Pasal 39 ayat (2) terkait ASN Daerah yang sebelumnya menduduki jabatan struktural yang kemudian ditempatkan pada jabatan yang belum tersedia wadah jabatannya diberikan TPP jabatan pada kelas 7; dan Ketentuan Pasal 40 terkait penundaan Pemberian TPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat