Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Pada Badan Kesatuan Bangsa Politik Dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang, maka terdapat perubahan salah satu fungsi dalam struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2012
Perubahan Perda No.6 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa yang meningkat menuntut pengembangan administrasi desa yang tertib, khususnya dalam upaya mewujudkan desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi semua kegiatan pemerintahan
dan pembangunan; bahwa tertib penyelenggaraan administrasi desa merupakan salah satu ukuran utama dalam menentukan keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Dan Bentuk Administrasi Desa; Pelaksanaan Administrasi Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2006-2025 ABSTRAK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah, kepada Daerah diwajibkan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun mendatang sebagai arah dan pedoman pembangunan di
Daerah; untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pembangunan di Provinsi Papua Barat, maka dipandang perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 -2_031 secara
sistimatis, terarah, terpadu, menyeluruh, bertahap, dan berkesinambungan, serta bemawasan lingkungan yang tanggap terhadap perubahan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN BANGUNAN;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT BANGUNAN JASA;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINSTRASI;
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Laksana Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Perda No.7 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” Kabupaten Kutai Kartanegara; Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara harus dikelola secara profesional dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Laksana Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011;UU No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2010 Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Kepmenagri No.50 Tahun 1999; Kepmenagri No. 43 Tahun 2000; Perda No.14 Tahun 2003; Perda No.6 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2011.
Perusda Tunggang Parangan diselenggarakan atas dasar asas Ekonomi Perusahaan dalam kesatuan sistem Pembinaan Ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila yang menjamin kelangsungan Demokrasi Ekonomi yang berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah. (2) Perusda Tunggang Parangan dipimpin oleh Dewan Direksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Perusda Tunggang Parangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dibidang Industri, Perdagangan, Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Perhubungan, Konstruksi, Peternakan, Jaringan dan Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial dan ekonomi. Jumlah anggota Badan Pengawas paling banyak 5 (lima) orang, di antaranya dipilih menjadi Ketua dan Sekretaris merangkap Anggota. Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengawasi kegiatan Dewan Direksi; b. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi; c. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap program kerja yang diajukan oleh Dewan Direksi; d. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap rencana perubahan status kekayaan Perusda Tunggang Parangan; e. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain; f. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap laporan Neraca dan Perhitungan Laba / Rugi Perusda Tunggang Parangan; g. memberikan laporan kepada Bupati secara berkala (triwulan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusda Tunggang Parangan dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengawas; h. melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Bupati. Enam bulan sebelum masa jabatan Dewan Direksi berakhir, Badan Pengawas meneliti dan menilai hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban Dewan Direksi untuk disampaikan kepada Bupati. Dewan Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perusda Tunggang Parangan memperoleh penghasilan dan hak cuti.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Kedudukan hukum pegawai, gaji, pensiun, Dewan Direksi dan pegawai Perusda Tunggang Parangan diatur melalui Peraturan Bupati dengan memperhatikan ketentuan pokok-pokok kepegawaian dan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku dan tunjangan lain yang diatur oleh Dewan Direksi dengan pertimbangan Badan Pengawas dan persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)
Peraturan Menteri Agama NO. 18, BN.2012/NO.1164,Peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat