Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) perlu diberikan perlindungan dan jamman pelayanan kesehatan berdasarkan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan penatalaksanaan dan
berkewajiban melakukan upaya rehabilitasi terhadap Orang· Dengan - Gangguan Jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang lain, dan/ atau mengganggu ketertiban dan/ atau keamanan umum. Dalam rangka melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung atau
dikekang secara fisik oleh keluarga dan/ atau lingkungannya, maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan tetap mendapat perlindungan dan jamman pelayanan kesehatan serta perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penanggulangan pemasungan orang dengan gangguan jiwa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Panti Rehabilitasi Sosial adalah tempat pemulihan kembali keadaan individu yang mengalami permasalahan sosial seperti keadaan semula. Pemasungan adalah segala macam bentuk pengekangan fisik dan pembatasan dari seseorang yang menderita gangguan jiwa dan/atau sakit mental oleh
keluarganya atau masyarakat lingkungannya dalam berbagai bentuk bisa dengan dipasung di kayu, dirantai, di kandang, dikunci di kamar, diasingkan di tengah hutan jauh dari masyarakat, dan berbagai pengekangan dan/atau pembatasan fisik. Penanggulangan adalah upaya yang terdiri aspek pencegahan, peningkatan
pelayanan kesehatan penderita gangguan jiwa, deteksi dan keterlibatan secara dini, pengobatan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikososial baik yang berlangsung di sektor kesehatan maupun non kesehatan. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Upaya kesehatan jwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Diatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penyelenggaraan penanggulangan pemasungan, pelaporan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 75002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan Dan Pemakaman Orang Terlantar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan sosial, kesehatan dan pemakaman orang terlantar maka Pergub No. 184 Tahun 2012 entang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar perlu diubah dengan menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Pergub No.184 Tahun 2012.
UU No. 29 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 184 Tahun 2012 tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar yaitu Pasal 1 angka 8, Pasal 4 ayat (2) dan (3), menambah Pasal 4 ayat (5), mengubah Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 16
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
Mengubah Peraturan Gubemur Nomor 184 Tahun 2012 tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar
PERGUB ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2009
Keputusan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pendirian Akademi Kebidanan Kabupaten Daerah tingkat II Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2009/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pendirian Akademi Kebidanan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dalam rangka penentuan persyaratan, mekanisme rekruitmen, pengangkatan, pemberhentian Direktur dan pembantu Direktur Akbid, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas/kewajiban Direktur dan pembantu Direktur Akbid pada saat berhalangan sementara atau berhalangan tetap
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 23 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 32 Tahun 1996; Pp No 60 Tahun 1999; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permenkes No 119/MENKES/PER/X/2004;Permenkes No HK.00.06.2.4.3199; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 3 tahun 1999; perda Kab Kendal No 14 tahun 2007; Kepbup Kendal No 10 tahun 2002 No 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perbup kendal No 35 Tahun 2006
Dalam Peraturan Bupati ini adalah : perubahan kedua atas Perbup kendal No 10 Tahun 2002
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2009.
80 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran dan tertib administrasi keuangan perlu diatur tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 82,
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lemtra Negara Republik Indonesia Nomor 6322):
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tanum 2019 Nomor 1802);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 1);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah terjadinya kematian ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan kematian bayi di Kabupaten Bondowoso, diperlukan bantuan pembiayaan persalinan bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan agar mendapat pelayanan secara paripurna dari pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan melalui Program Jaminan Persalinan;
bahwa agar Program Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dari administrasi, operasional, dan pertanggung jawabannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002;
UU No 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 9 Tahun 2020;
Permenkes No 97 Tahun 2014;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Permenkes No 12 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowso No 84 Tahun 2016;
Perbup Bondowso No 54 Tahun 2017;
Perbup Bondowso No 66 Tahun 2018.
Sasaran Pemanfaatan Jampersal adalah Dinas, dengan peruntukan rujukan persalinan dan neonatal, sewa dan operasional RTK, serta dukungan biaya persalinan.
Tempat pelaksanaan kegiatan Jampersal di Daerah terdiri atas:
a. Dinas;
b. Puskesmas danjaringannya (Ponkesdee dan Pustu};
c. Labkesda;
d. rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas, yakni:
1. Rumah Sakit Umum dr. H Koesnadi Kabupaten Bondowoso;
2. Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso;
3. Rumah Sakit Mitra Medika Bondowoso;
4. Rumah Sakit Umum dr. Soebandi Jember; dan
5. Rumah Sakit Umum Daerah Abdoer Rabern Situbondo
Dana Jampersal dimanfaatkan untuk:
a. rujukan persalinan;
b. sewa dan operasional RTK;
c. dukungan biaya persalinan; dan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERCEPATAN PENURUNAN DAN PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
ABSTRAK:
bahwa perkawinan pada usia Anak akan berakibat pada kesehatan Ibu dan Anak, psikologis Anak putus sekolah, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, maka perlu upaya pencegahan perkawinan anak pada usia anak dalam rangka perlindungan anak; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: upaya percepatan penurunan dan Pencegahan pernikahan pada usia Anak; kewajiban dan peran serta Masyarakat dan dunia usaha; penguatan kelembagaan; pengaduan; monitoring dan evaluasi; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
16 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Beserta Keluarga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil beserta keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara lengkap,
transparan dan akuntabilitas, perlu untuk segera ditindaklanjuti pelaksanaan kegiatan dimaksud; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Pegawai
Negeri Sipil beserta Keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; PP No.69 Tahun 1991; PP No.63 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan adalah untuk menjamin hak setiap PNS dan Penerima Pensiun PNS beserta keluarga dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya. Program Jaminan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang maksimal dengan memberikan pelayanan maksimal dalam peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun PNS beserta keluarga. Peserta adalah PNS dan Penerima Pensiun PNS beserta keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memenuhi persyaratan. Setiap Peserta masing-masing memiliki Kartu Peserta yang diterbitkan oleh Penyelenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat