NILAI - JUAL - TENAGA - LISTRIK - YANG -DIHASILKAN - SENDIRI
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2024/Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur penghitungan nilai jual tenaga listrik yang dihasilkan sendiri yang perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 4 Tahun 2023; Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permen ESDM No. 8 Tahun 2023; Perda Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri, yang meliputi: Ketentuan Umum; Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Perhitungan Nilai Jual Tenaga Listrik/Energi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permen ESDM No. 8 Tahun 2023
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara atas jasa dan/atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, pelaksanaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada pemerintah daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 25 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 101 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan P2HAM, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
8 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2024 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dengan ditetapkannya Permendagri No. 1 Tahun 2023, maka Perbup Bandung Barat No. 15 Tahun 2010 perlu disesuaikan dan perlu menetapkan Perbup tentang Tata Naskah Dinas.
UU NO. 12 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2023; Peranri No. 5 Tahun 2021; Perbup Bandung Barat No. 34 Tahun 2023; Perbup Bandung Barat No. 38 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Naskah Dinas, yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 9 Tahun 2024
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KIAI HAJI MUHAMMAD THOHIR
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2023 NOMOR 506
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kiai Haji Muhammad Thohir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah harus memenuhi persyaratan administratif untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kiai Haji Muhammad Thohir;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 22 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2018; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 129/PMK.05/2020; Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016; Perbup Nomor 13 Tahun 2017; Perbup Nomor 19 Tahun 2021; Perbup Nomor 118 Tahun 2021; Perbup Nomor 129 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kiai Haji Muhammad Thohir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal 26 maret 2024
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2024
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS TIYUH DWIKORA JAYA KECAMATAN GUNUNG AGUNG
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Dwikora Jaya Kecamatan Gunung Agung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dan
Penegasan Batas Tiyuh Dwikora Jaya Kecamatan Gunung
Agung.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 50 Tahun 2008; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 45 Tahun 2016.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai peraturan bupati tentang penetapan dan penegasan batas tiyuh dwikora jaya kecamatan gunung agung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Lampiran File: 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2024
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas – ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2024; Perda Kabupaten Bulungan No.9 Tahun 2023; PerBup Bulungan No.46 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas. Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas meliputi PNS, PPPK, pejabat negara, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan pegawai non-ASN. Peraturan ini juga mengatur jadwal pembayaran, komponen penghasilan yang diperhitungkan, serta ketentuan pengendalian internal dalam pelaksanaan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 yang Bersumber dari APBD.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Bagi Hasil
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 68)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Ke Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan Desa dan peningkatan kinerja realisasi
pajak daerah dan retribusi daerah kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c
dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, bahwa salah satu sumber pendapatan
Desa adalah alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi
daerah kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen)
dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Hasil
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Ke Desa Di
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 15);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 08);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 09 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 09);
22. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 122).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
BAB III PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Bagi Hasil
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 68)
Tata Cara Pembagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Ke Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2024
TATA CARA PENGALOKASIAN ANGGARAN ALOKASI DANA KAMPUNG TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Anggaran Alokasi Dana Kampung Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Anggaran Dana Kampung Tahun 2024.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023; Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023; Perda No. 6 Tahun 2023; Perbup No. 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah menetapkan mengenai Tata Cara Pengalokasian Anggaran Alokasi Dana Kampung Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2024
POLA - TATA - KELOLA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - LABORATORIUM - LINGKUNGAN - DINAS - LINGKUNGAN - HIDUP
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P23/MENLHK/SETJEN/KUM/ 10/2020 Tahun 2020, Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA KELOLA BLUD (Prinsip Tata Kelola, kelembagaan, Posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang), PROSEDUR KERJA (Pejabat Pengelola BLUD UPT (Tugas, fungsi dan tanggungjawab pejabat pengelola, Pengangkatan pejabat pengelola, Persyaratan sebagai pejabat pengelola dan Pemberhentian) dan Pembina dan Pengawas) PENGELOMPOKKAN FUNGSI, PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA (Tujuan Pengelolaan, Penghargaan dan Sanksi, Disiplin Pegawai dan Pemberhentian Pegawai, Remunerasi), STANDAR PELAYANAN MINIMAL, TARIF LAYANAN, STRUKTUR ANGGARAN (PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENGELOLAAN BELANJA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Barang), KERJASAMA, INVESTASI, SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN DAN DEFISIT ANGGARAN (Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Defisit Anggaran), PENYELESAIAN KERUGIAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PENYELESAIAN KERUGIAN, PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAIN, PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH UPTD, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
34 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah
Daerah Bagi Satuan Pendidikan Di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pemerintah Daerah di Bidang Pendidikan melalui peningkatan mutu pelayanan pendidikan di Kabupaten lombok Utara, maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pendidik dan tenaga Kependidikan Non ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagt Satuan Pendidikan Di Daerah;
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana diubah denganPP No. 18 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 15 Tahun 2O16 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 21 Tahun 2020;
Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagt Satuan Pendidikan Di Daerah. Ruang lingkup dalam Perbup ini meliputi:
a. perencanaan dan pengalggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat