Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2024

Nilai Jual Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri, yang meliputi: Ketentuan Umum; Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Perhitungan Nilai Jual Tenaga Listrik/Energi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
08 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2024
Tanggal Berlaku
08 Januari 2024
Sumber
BD 2024/Nomor 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 168 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Cirebon No. 40 Tahun 2020 tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan