Peraturan ini mengatur tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri, yang meliputi: Ketentuan Umum; Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Perhitungan Nilai Jual Tenaga Listrik/Energi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat