Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang
bersifat terbatas dan tidak terbaharui yang harus dimanfaatkan
secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam
tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang
dijiwai oleh Agama Hindu sesuai dengan falsafah Tri Hita
Karana;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan
antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata
ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat,dan/atau dunia usaha;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
BAB I Ketentuan Umum
BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KABUPATEN
BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
142 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan / kebersihan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; Bahwa pelayanan persampahan/kebersihan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Pelayanan Persampahan / kebersihan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Bau-bau No. 02 Tahun 2008.
mengatur tentang ketentuan retribusi terkait pelayanan persampahan dan kebersihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Beberapa Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi dan prakarsa masyarakat yang berkembang di deberapa desa dalam wilayah Kabupaten Bombana, serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dipandang perlu untuk membentuk beberapa desa;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, pembagian wilayah kerja, perangkat sarana dan prasarana pemerintah dan pertimbangan lainya, dibentuk beberapa desa dalam wilayah Kabupaten Bombana;
Bahwa dengan pembentukan beberapa desa sebagaimana dimaksud huruf b, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan potensi desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan beberapa desa di beberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bombana.
Dasar hukum: UU No. 28 tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 10 Tahun 1984.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Beberapa Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Batas Wilayah, Ibu Kota, dan Jumlah Penduduk;
3. Batas Wilayah;
4. Ibu Kota Desa;
5. Jumlah Penduduk;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kota Ambon merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dipungut secara efektif dan efisien. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan retribusi tempat khusus parkir sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor - 3 Seri C Nomor - 03) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor - 3 Seri C Nomor - 03).
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Magelang, Perusahaan Daerah Percetakan dan Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; bahwa untuk mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam peningkatan pergerakan dan produktivitas kinerja Perusahaan Daerah, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Magelang, Perusahaan Daerah Percetakan dan Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2011;
Peratran Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah melakukan Penyertaaan Modal Daerah dalam bentuk uang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG)
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat