TENTANG-RENCANA-TATA-RUANG-WILAYAH-KABUPATEN-KARANGASEM-TAHUN-2012 – 2032
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK: |
- a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang
bersifat terbatas dan tidak terbaharui yang harus dimanfaatkan
secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam
tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang
dijiwai oleh Agama Hindu sesuai dengan falsafah Tri Hita
Karana;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan
antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata
ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat,dan/atau dunia usaha;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KABUPATEN
BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 142 Halaman
|