retribusi - pelayanan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD. 2012/ NO. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan / kebersihan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; Bahwa pelayanan persampahan/kebersihan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Pelayanan Persampahan / kebersihan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau.
- Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Bau-bau No. 02 Tahun 2008.
- mengatur tentang ketentuan retribusi terkait pelayanan persampahan dan kebersihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 27 Halaman
|