Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas di Desa Kajen Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa basil seleksi kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Desa kajen Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal sebagai lokasi kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Bebasis Permukiman; Bahwa dalam pelaksananaan program penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas di Desa Kajen telah dianggarkan bantuan keuangan dari APBD sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); bahwa agar pelaksanaan bantuan keuangan dapat berdayaguna dan berhasil guna, tepat sasaran serta tepat mutu, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapk.an Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan bantuan keuangan penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas di Desa Kajen Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; eraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 61 Tahun 2015 ;
Peraturan bupati ini mengatur tentang bantuan keuangan penataan pemukiman berbasis komunitas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu dilaksanakan pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta pemulihan pelayanan umum secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Bahwa dalam rangka melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD, dan dalam hal APBD tidak memadai, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Bahwa dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diberikan dalam bentuk Hibah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.46 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.58 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.66 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkeu No.162/PMK.07/Tahun 2015; Permendagri No.52 Tahun 2015; dan Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Hibah ini bersumber dari penerimaan dana Transfer Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan hibah pada Lain-Lain Pendapatan pada APBD. Adapun mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2016.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2016/No.41 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perlindungan bagi warga negara atas terjadinya bencana di Kabupaten Bandung Barat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan perlindungan bagi segenap warga negara, penanggulangan bencana yang dilakukan belum didasarkan pada langkah yang sistematis dan terencana, sehingga terjadi tumpang tindih dan tidak tertangani secara optimal sehingga diperlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam pelaksanaan penangganan bencana diperlukan pengaturan mengenai prosedur penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 69 Tahun 2012, Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2015
peraturan ini mengatur tentang prosedur tetap pelaksanaan penanganan bencana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Desa Berupa Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program
penanggulangan kemiskinan yang salah satunya melalui
peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi warga
masyarakat berpenghasilan rendah dan /atau terkena
musibah bencana alam, Pemerintah Daerah Kabupaten
Semarang memberikan bantuan keuangan kepada
Pemerintah Desa berupa bantuan rehab rumah tidak
layak huni ;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat berjalan
lancar, efektif dan dapat dipertanggung jawabkan maka
perlu diatur pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Desa Berupa Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 40 Tahun 2016
PENYULUHAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 437
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyuluhan Sosial Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan social dan agar dapat tercipta kesepahaman, kesadaran dan tanggung jawab social masyarakat, perlu dilakukan penyuluhan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur;
b. Bahwa agar pelaksanaan penyuluhan sosial dapat berjalan secara tertib, terarah dan terpadu, perlu adanya aturan yang mengatur mengenai penyuluhan sosial dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 11 Tahun 2009
4. UU No. 13 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 40 Tahun 2010
8. PP No. 39 Tahun 2012
9. PP No. 63 Tahun 2013
10. Permensos No. 10 Tahun 2014
11. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
Pasal 6 :
(1) Metode penyuluhan sosial dapat dilakukan melalui
a. Individu;
b. Kelompok; dan
c. Masal.
Pasal 8 :
(1) Teknik penyuluhan sosial terdiri atas :
a. Komunikasi;
b. Informasi;
c. Motivasi; dan
d. Edukasi.
Pasal 9 :
(1) Tahapan Penyuluhan sosial meliputi :
a. Persiapan;
b. Pelaksanaan; dan
c. Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 39 Tahun 2016
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat (I)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
untuk mengeluarkan belanja tanggap darurat, per!u
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk
tanggap darurat dalarn suatu peraturan Bupati:
I. Undang • undang Nomor 29 tahunl959 tentang Pemben
tukan Daerah·daerah tingkat [[ di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang·undang Nomor 28 Tahun
1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Bebas dari Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara RepubliK Indonesia Nomor 3851);
3. Undangundang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
1999 Nomor
3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor
20 Tahun 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 4286);
5. Undangundang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3
5. m e na tau sah akan dan me mpe rtangg ungjawabkan uan g untuk
ke per l u an be lan ja da e rah da lam rang k a pe lak san aan A P BD pad a
S K P D
6 . Be lan ja Ti d ak T erd uga ad a la h belanja y a n g sif a tn y a tid a k b ia sa da n
ata u ti d ak dihar a pkan be rul an g se pe rti pe nan gg ul angan be nc ana
alam d an be n c an a sos ial y an g ti d ak di per kirakan sebelu mnya,
t e rma su k pen g e mba l ian a tas ke le b i h a n pe n e rim aa n dae r a h tah u n-
ta hun sebe lumnya ya ng telah di tut up, be lanja yang ber s ir a t t i dak
b ia sa dig u n akan unt u k tan ggap darura t dalam ran g ka pen ce gah a n
ga nguan t e r hadap s ta bil itas pe nye l enggaraan pe m e ri ntah d em i
terrc iptan ya ke am anan , ke te ntrama n dan ke te rti ba n mas yarakat
7. T a nggap D arura t Bencana a dalah ser a ngkai an ke gia ta n yan g
drlaku k an de n ga n se gera pa d a sa a t kej a d i an ben ca n a un tu k
me nangani dam pak buru k yan g dmmbulkan, yan g me li puti ke gi at.a n
pe ncaira n dan penye lam ata n kor ban be ncan a, pc nolongan darura t
c v al ua s i k o r ban benc a na , ke butuhan ai r be r sih dan sem tae i , pa nga n,
sandang, pe l ayanan ke se hata n dan pe nam punga n serta human
se me ntara.
8 . K e put usa n per se tujuan a dalah Nas kah D mas be r be nt uk K e put usan
Bupati unt uk pe r se tujuan pe ngg unaan belenj a tidak terduga se bag w
dasar dalam pe nc airan dana tak te rduga .
BAB II
BELANJA TAK TERDUGA TANGGAP DARURAT
BAB III
PENGGARAM
BAB IV
TATA CARA PENGGUNAAN
BAB V
PERTANGUNG JAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
NOMOR 39 TAHUN 2016
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 Perda No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2013 perlu menetapkan Perbup tentang tata cara pemberian sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pemberian sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 3 Tahun 1978; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah, Tata cara pemberian sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah dan penyelesaian perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
3 Halaman, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Purbalingga, maka perlu menyusun Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan dan diatur kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 dicabut.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 39 Tahun 2016
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah dan
bantuan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah
setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib
dan belanja urusan pilihan dengan tujuan untuk
menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
dan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko
sosial;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
pengaturan hibah dan bantuan sosial dalam Peraturan
Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kendal perlu untuk diatur secara
tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal yang meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kendal dicabut.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara No. 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Kabupaten Batubara Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat