Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2016/No.41 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perlindungan bagi warga negara atas terjadinya bencana di Kabupaten Bandung Barat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan perlindungan bagi segenap warga negara, penanggulangan bencana yang dilakukan belum didasarkan pada langkah yang sistematis dan terencana, sehingga terjadi tumpang tindih dan tidak tertangani secara optimal sehingga diperlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam pelaksanaan penangganan bencana diperlukan pengaturan mengenai prosedur penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 69 Tahun 2012, Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2015
- peraturan ini mengatur tentang prosedur tetap pelaksanaan penanganan bencana
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- 21 Halaman
|