PENYULUHAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 437
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyuluhan Sosial Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan social dan agar dapat tercipta kesepahaman, kesadaran dan tanggung jawab social masyarakat, perlu dilakukan penyuluhan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur;
b. Bahwa agar pelaksanaan penyuluhan sosial dapat berjalan secara tertib, terarah dan terpadu, perlu adanya aturan yang mengatur mengenai penyuluhan sosial dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 11 Tahun 2009
4. UU No. 13 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 40 Tahun 2010
8. PP No. 39 Tahun 2012
9. PP No. 63 Tahun 2013
10. Permensos No. 10 Tahun 2014
11. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
- Pasal 6 :
(1) Metode penyuluhan sosial dapat dilakukan melalui
a. Individu;
b. Kelompok; dan
c. Masal.
Pasal 8 :
(1) Teknik penyuluhan sosial terdiri atas :
a. Komunikasi;
b. Informasi;
c. Motivasi; dan
d. Edukasi.
Pasal 9 :
(1) Tahapan Penyuluhan sosial meliputi :
a. Persiapan;
b. Pelaksanaan; dan
c. Pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
- 9 halaman
|