Pasal 6 : (1) Metode penyuluhan sosial dapat dilakukan melalui a. Individu; b. Kelompok; dan c. Masal. Pasal 8 : (1) Teknik penyuluhan sosial terdiri atas : a. Komunikasi; b. Informasi; c. Motivasi; dan d. Edukasi. Pasal 9 : (1) Tahapan Penyuluhan sosial meliputi : a. Persiapan; b. Pelaksanaan; dan c. Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat