PERBUP Kab. Katingan No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan
PERBUP Kab. Katingan No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati katingan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan
Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Tarif Layanan Umum ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesahatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan, Peraturan Bupati Katingan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesahatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesahatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan, sudah tidak sesuai dengan keadaan perkembangan Rumah Sakit saat ini, sehingga perlu untuk dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Katingan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
a. Golongan Tarif;
b. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
c. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif;
d. Struktur tarif;
e. Wewenang direktur BLUD RSUD;
f. Pelayanan bagi masyarakat tidak mampu;
g. Jenis pelayanan kesehatan dan kelas perawatan;
h. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif;
i. Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS, Jampersal dan Lembaga lainnya;
j. Pengelolaan penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan;
Peraturan Bupati Katingan 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan Tahun 2017;
Peraturan Bupati Katingan 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan Tahun 2018.
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemitraan Antara Bidan Dengan Bidan Kampung Dan Kader Posyandu
Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa bidan kampung sejak dahulu sampai sekarang
merupakan mempunyai peranan penting dalam pelayanan
persalinan dan dianggap tenaga terpercaya dalam segala
soal yang terkait dengan persoalan reproduksi wanita,
namun bidan kampung menolong persalinan hanya
berdasarkan pengalaman dan kurang profesional sehingga
banyak kasus sering menimpa seorang ibu atau bayi seperti
kecacatan bayi sampai pada kematian ibu dan bayi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ± 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Layanan terhadap ibu hamil, ibu menyusui, ibu bersalin, bayi dan
balita dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan
angka kematian balita.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 21 Tahun 2019
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Dalam rangka memberi perlindungan kesehatan masyarakat terhadap perokok dan bukan perokok perlu menetapkan kawasan tertentu yang bebas dari asap rokok.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2003; SKB; Peraturan Bersama MENKES dan MENDAGRI No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Mengatur tentang kawasan tanpa rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan dan prinsip penetapan kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belanjar mengajar, tempat anak bermain dan kantor pemerintahan. Kewajiban pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok. Tanda peringatan larangan serta tata cara pemasangannya. Pembinaan dan pengawasan, peras serta masyarakat dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN - SISTEM RUJUKAN - PELAYANAN KESEHATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaran kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2011; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenjang Rujukan Medis/Spesimen; Wilayah Cakupan Rujukan; Alur Rujukan; Syarat Rujukan; Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penanggung Jawab Sistem Rujukan; Informasi dan Komunikasi; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi pelayanan sistem
rujukan; dan pembinaan, diatur dengan keputusan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 21 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin maka dibuat Program Jaminan Kesehatan Daerah bagi kelompok masyarakat miskin, dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Daerah harus memenuhi prinsip tidak bersifat komersial, pelayanan yang komprehensif, portabilitas, kendali biaya, kendali mutu, efisien, efektif, transparan dan akuntabel bahwa dalam Perbup No 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Kabupaten Bintan Tahun 2016, pengaturan tentang masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014
Menetapkan Peraturan Bupati untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah kabupaten bintan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat