Mengatur tentang kawasan tanpa rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan dan prinsip penetapan kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belanjar mengajar, tempat anak bermain dan kantor pemerintahan. Kewajiban pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok. Tanda peringatan larangan serta tata cara pemasangannya. Pembinaan dan pengawasan, peras serta masyarakat dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat