Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 21 Tahun 2017

KAWASAN TANPA ROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang kawasan tanpa rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan dan prinsip penetapan kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belanjar mengajar, tempat anak bermain dan kantor pemerintahan. Kewajiban pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok. Tanda peringatan larangan serta tata cara pemasangannya. Pembinaan dan pengawasan, peras serta masyarakat dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 21 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
09 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan