PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin maka dibuat Program Jaminan Kesehatan Daerah bagi kelompok masyarakat miskin, dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Daerah harus memenuhi prinsip tidak bersifat komersial, pelayanan yang komprehensif, portabilitas, kendali biaya, kendali mutu, efisien, efektif, transparan dan akuntabel bahwa dalam Perbup No 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Kabupaten Bintan Tahun 2016, pengaturan tentang masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014
- Menetapkan Peraturan Bupati untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah kabupaten bintan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
- 15 hlm
|