Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15, TLD.2013/NO.159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi. Salah satunya adalah penanaman modal yang merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukannya suatu jaminan kepastian hukum, pelayanan dan perlindungan penanaman modal dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Penanaman Modal.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.67 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2007; PerPres No.27 Tahun 2009; PerPres 36 Tahun 2010; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Penanaman Modal Daerah, dengan bahasan istilah yang ditetapkan dalam pengaturannya. Antara lain : ketentuan umum, kewenangan, arah kebijakan, perencanaan dan pengembangan, promosi penanaman modal, pelayanan dan perizinan, kerjasama penanaman modal, hak kewajiban dan tanggungjawab, insentif dan kemudahan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, lembaga kerjasama, sistem informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, koordinasi penanaman modal, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, satuan tugas, penyelesaian sangketa, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2013
PENYALURAN DAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT, JAMINAN PERSALINAN, JAMINAN KESEHATAN DAERAH, ASURANSI KESEHATAN SOSIAL DAN UMUM PADA PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2013/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan, Jaminan Kesehatan Daerah, Asuransi Kesehatan Sosial dan Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan
kesehatan kepada masyarakat khususnya masyarakat
miskin dan menurunkan angka kematian ibu dan anak
serta mempercepat pencapaian MDG's telah ditetapkan
kebijakan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat
miskin dan setiap ibu yang melahirkan, biaya
persalinannya ditanggung oleh pemerintah melalui
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan
Persalinan;
b. bahwa agar penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan
(Jampersal), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),
Asuransi Kesehatan (Askes) Sosial dan Pelayanan Umum
terlaksana secara baik, lancar, transparan, akuntabel,
efektif dan efisien, pengelolaan dana tetap merujuk pada
ketentuan yang berlaku;
c. bahwa pembayaran klaim atas pelayanan Jamkesmas,
Jamkesda, Askes Sosial dan Umum kepada Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat Pertama mengacu
pada Peraturan yang berlaku di daerah, pembayaran
klaim atas pelayanan Jampersal kepada PPK Tingkat
Pertama mengacu pada tarif yang ditetapkan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyaluran dan
Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat
Jaminan Persalinan, Jaminan Kesehatan Daerah,
Asuransi Kesehatan Sosial dan Umum Pada Pemberi
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang' Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Republik
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktek Bidan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 501);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 585);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis
Jaminan Persalinan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor );
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 222);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2010
tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS PROGRAM
BAB IV
PENYALURAN DANA
BAB V
PEMANFAATAN DANA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
NOMOR 15 TAHUN 2013
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa Nilai Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas dengan adanya
kekurang telitian pendataan sehingga tidak sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 3 Tahun 2009, tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kapuas, maka untuk itu perlu dilakukan
penyesuaian.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Kapuas, diubah.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2013
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Mengubah sebagian :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan di bidang aset daerah, maka dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap nomenklatur, tugas dan fungsi bidang yang menangani aset daerah serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang akan mengelola aset daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menyebutkan bahwa RKPD menjadi dasar penyusunan RAPBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2012.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 berfungsi sebagai pedoman untuk : penyusunan RAPBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014 yang didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS); penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) Kabupaten Pati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; memadukan dan mensinergikan rencana program dan kegiatan RKPD Kabupaten Pati Tahun 2014; seluruh pelaku Pembangunan dalam mendukung terlaksananya pembangunan daerah Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2013
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf c dan pasal 95 U ndang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud dalam hu ru f a perlu m em bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pajak Hiburan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3204);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 53, Tambahan Lembaran 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2 004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propvinsi, dan Pemerintah Daerah K abupaten/K ota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif pem ungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 20 1 0 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang pajak Hiburan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK HIBURAN
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK HIBURAN
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
BAB VI SURAT TAGIHAN PAJAK
BAB VII TATA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VIII KEBERATAN DAN BANDING
BAB IX PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen
Nomor 85 Tahun 2011 tentang Pelimpahan
Sebagian Wewenang Bupati Sragen Kepada Camat
di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Sragen Nomor 85 Tahun
2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang
Bupati Sragen kepada Camat di Kabupaten Sragen
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen
Nomor 85 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan
Sebagian Wewenang Bupati Sragen Kepada Camat
Di Kabupaten Sragen
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf c pada Pasal 2, penyisipan Pasal 5A, perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 85 Tahun 2011 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 91 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Kota Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat