Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- bahwa Nilai Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas dengan adanya
kekurang telitian pendataan sehingga tidak sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 3 Tahun 2009, tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kapuas, maka untuk itu perlu dilakukan
penyesuaian.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
- PASAL I; PASAL II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Kapuas, diubah.
- 7 Halaman
|