Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 85 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Sragen Kepada Camat di Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf c pada Pasal 2, penyisipan Pasal 5A, perubahan Pasal 8.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 85 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Sragen Kepada Camat di Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
21 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2013
Tanggal Berlaku
21 Mei 2013
Sumber
BD.2013/No.15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 85 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Sragen Kepada Camat Di Kabupaten Sragen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan