belanja tidak terduga - penggunaan - penanganan covid-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendargi No 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan COVID-19 di Lngkungan Pemda, maka perlu anggaran untuk pelaksanaanya; bahwa pengeluaran pembiayaan keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam, bencana sosial dan bencana lainnya yang belum tersedia anggarannya dibebankan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Kab Temanggung;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 24 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 17 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun2 018; Perda Kab Temanggung No 14 Tahun 2019; Permendagri No 33 Tahun2 019; Permendagri No 20 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksana dan penggung jawab belanjtidak terduga untuk percepatan penanganan COVID-19 adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Konut
ABSTRAK:
a. bahwa prevalensi stunting pada balita di
Kabupaten Konawe Utara masih tinggi, sehingga
dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan
masyarakat dan pembangunan kualitas sumber
daya manusia;
b. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor
yang bersifat multidimensi dan tidak hanya
disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh
ibu hamil dan anak balita, untuk itu perlu
dilakukan upaya pencegahan sunting melalui
intervensi paling menentukan pada Seribu Hari
Pertama Kehidupan (HPK) dengan melibatkan
berbagai pemangku kepentingan terkait;
c. bahwa dalam rangka optimalisasi pencegahan
stunting dan penurunan prevalensi stunting di
Kabupaten Konawe Utara secara efektif, efisien,
dan terkoordinasi yang melibatkan berbagai
pemangku kepentingan terkait perlu dibuat
peraturan mengenai pencegahan stanting di
Kabupaten Konawe Utara:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomoe 7,
tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5495;3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015
Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5291);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5570);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahu
2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok
Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan
Terpadu;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 tahun 2010
tentang Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 100);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2013 tentang Angka Kecukupan Gizi Bagi Bangsa
Indonesia.
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun
2014 ten tang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 193); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Upaya Perbaikan Gizi;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun
2014 ten tang Upaya Kesehatan Anak;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun
2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1110);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi,
Anak Balita dan lbu Nifas;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun
2015 tentang Upaya Kesehatan dan Pencegahan
Penyakit;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun
2016 ten tang Penyelenggaraan Program Indonesia
Sehat dengan Pendekatan Keluarga;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun
2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi.
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun
2019 ten tang Pedoman Penggunaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung
Pelaksanaan Kegiatan lntervensi Pencegahan
Stunting Terintegrasi;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara tahun 2015
Nomor 57).
PENCEGAHAN STUNTING DI KABUPATEN KONAWE
UT ARA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN KESEHATAN GRATIS DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
1. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
2. Kesehatan merupakan investasi masa depan bagi peningkatan sumber daya manusia dan produktivitas, oleh karena itu perlu menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan berkualitas sesuai standar yang menjangkau lapisan masyarakat secara adil dan merata;
3. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pesawaran, perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis, masyarakat dibebaskan dari pungutan retribusi pada pusat pelayanan kesehatan dan jaringannya;
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Pesawaran;
1. Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sasaran Pelayanan Kesehatan Gratis adalah semua penduduk Kabupaten Pesawaran, dengan ketentuan tidak tercakup atau tidak ditanggung/dijamin pembiayaan kesehatannya oleh jaminan/asuransi Kesehatan, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis mempunyai maksud dan tujuan
sebagai berikut:
1. terlaksananya pelayanan kesehatan dasar gratis bagi masyarakat yang tidak terlindungi oleh Jaminan Pelayanan Kesehatan (Asuransi);
2. terlaksananya Pelayanan Kesehatan yang terkendali baik dari mutunya;
3. terlaksananya monitoring dan evaluasi program Pelayanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Pesawaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang tarif batasan tertinggi pemeriksaan Rapid Test antibodi sehingga perlu menetapkan revisi Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene
UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2020
pembentukan - public - safety - sigesit - 119 - dalam - penyelenggaraan - sistem - penanggulangan - gawat - darurat - terpadu
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2020/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center Sigesit 119 Dalam Penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan dinamika yang berkembang di masyarakat dan perluasan jangkauan operasional berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Perbup tentang pembentukan Public Safety center Sigesit 119 Dalam penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkes No. 19 Tahun 2016; Permenkes No. 39 Tahun 2016; Permnekes RI No. 43 Tahun 2019; Pergub Jabar No. 66 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Ketenagaan, Sasaran, Jenis Layanan, Pelaksanaan, Layad Rawat, Prosedur, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembiayaan, Pengendalian Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2020
Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2020/ No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simo
Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simo
Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Remunerasi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simo
Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Kelompok Penerima Remunerasi;Remunerasi; Komponen dan Proporsi Insentif; Distribusi Intensif; Kriteria Penilaian Kinerja; Merit/Bonus dan Tunjangan; Insentif Statis, Dinamis dan Peran Tertentu; Pendapatan untuk Pemberian Insentif dan Pembayaran untuk Perorangan/Individu (Pay for People); Sumber Daya Remunerasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2020
TARIF PELAYANAN KESEHATA PEMERIKSAAN RAPID TEST DAN SWAB POLYMERASE CHAINREACTION SEVERE ACUTE RESPIRATORY SYNDROME CORONA VIRUS DISEASE-2 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN RAPID TEST DAN SWAB POLYMERASE CHAINREACTION SEVERE ACUTE RESPIRATORY SYNDROME CORONA VIRUS DISEASE-2 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memutuskan rantai penularan virus SARS Cov-2, serta tercapainya perawatan dan penanganan pasien Covid-19 yang efektif, diperlukan adanya pemeriksaan Rapid Test dan Swab Polymerase Chain Reaction Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus Disease-2; Untuk memberikan kepastian pelayanan pemeriksaan Rapid Test dan Swab Polymerase Chain Reaction Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus Disease-2, perlu menetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Polymerase Chain Reaction Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus Disease-2 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Polymerase Chain Reaction Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus Disease-2 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 266);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 ten tang Pembentukan dan Tata Keija Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13);
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
24. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi dan Jenis Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
25. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
26. Keputusan Bupati Nomor 429 Tahun 2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
27.Keputusan Bupati Nomor 453 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Operasional Kepada Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai;
PRINSIP DALAM PENETAPAN DAN BESARNYA TARIF
NAMA, OBYEK TARIF, DAN SUBYEK TARIF
KRITERIA
TARIF PELAYANAN
TATA CARA PENGENAAN TARIF
KEBIJAKAN TARIF
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 17 Tahun 2020
Perbup Kab. Pangandaran No. 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa dan laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Pangandaran
Perbup Kab. Pangandaran No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Di Puskesmas, Puskemas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Pangandaran
Mengubah
PERBUP Kab. Pangandaran No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Pangandaran
PERBUP Kab. Pangandaran No. 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN GRATIS DI PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, POS KESEHATAN DESA, PONDOK BERSALIN DESA DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
PERBUP Kab. Pangandaran No. 4 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Pangandaran
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa, Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
b. bahwa wabah Corona Virus Diseases (Covid-19) telah ditetapkan sebagai pandemic global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, dan penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19) di Kabupaten Banyumas semakin meluas sehingga perlu mensiapsiagakan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan lainnya yang dapat bekerja dengan cepat, tepat, fokus, terpadu, terus-menerus dan bersinergi dengan kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) di Kabupaten Banyumas;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan kinerja dalam memberikan pelayanan percepatan penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) kepada masyarakat sekaligus memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu memberikan tambahan insentif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yaitu tentang pemberian insentif yang diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai menjadi 40 % (empat puluh per seratus) dan masa berlaku pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
eraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat