Sasaran Pelayanan Kesehatan Gratis adalah semua penduduk Kabupaten Pesawaran, dengan ketentuan tidak tercakup atau tidak ditanggung/dijamin pembiayaan kesehatannya oleh jaminan/asuransi Kesehatan, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut: 1. terlaksananya pelayanan kesehatan dasar gratis bagi masyarakat yang tidak terlindungi oleh Jaminan Pelayanan Kesehatan (Asuransi); 2. terlaksananya Pelayanan Kesehatan yang terkendali baik dari mutunya; 3. terlaksananya monitoring dan evaluasi program Pelayanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Pesawaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat