Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 17 Tahun 2020

PELAYANAN KESEHATAN GRATIS DI KABUPATEN PESAWARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran Pelayanan Kesehatan Gratis adalah semua penduduk Kabupaten Pesawaran, dengan ketentuan tidak tercakup atau tidak ditanggung/dijamin pembiayaan kesehatannya oleh jaminan/asuransi Kesehatan, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut: 1. terlaksananya pelayanan kesehatan dasar gratis bagi masyarakat yang tidak terlindungi oleh Jaminan Pelayanan Kesehatan (Asuransi); 2. terlaksananya Pelayanan Kesehatan yang terkendali baik dari mutunya; 3. terlaksananya monitoring dan evaluasi program Pelayanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Pesawaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KESEHATAN GRATIS DI KABUPATEN PESAWARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
16 April 2020
Tanggal Pengundangan
16 April 2020
Tanggal Berlaku
16 April 2020
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan