Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Desa Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan dalam
rangka menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar
keselamatan dan keamanan, serta meminimalisasi
pencemaran lingkungan khususnya polusi udara yang
bersumber dari kendaraan bermotor. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
berkaitan dengan kewenangan daerah di bidang
Pengujian Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur
Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Peraturan
Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat
ini maka perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; dan UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup; pengujian kendaraan bermotor; UPT; Tenaga Penguji; uji berkala; fasilitas dan peralatan PKB; prosedur dan tata cara uji berkala; bukti lulus uji; permohonan keberatan; pemeriksaan dan pengawasan operasional; penyidikan; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 11), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari
peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERDA Kab. Purwakarta No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan perparkiran ditepi Jalan Umum dan di Tempat Khusus Parkir sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat khusus Parkir merupakan jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8946 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Terminal, Jalan dan Trotoar
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pelaksanaan pemanfaatan terminal serta penggunaan jalan dan trotoar dalam wilayah Kabupaten Buton sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya retribusi Penggunaan Terminal, Jalan dan Trotoar;
Berhubung Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Buton Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribuís Terminal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada maka perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Terminal, Jalan dan Trotoar ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 Tahun 1997; Perda Kabupaten Buton No 4 Tahun 2004.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Keberatan dan Banding; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Buton Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1986
PERDA Kota Surakarta No. 2 Tahun 1991 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
STASIUN OTOBIS DAN TEMPAT PEMBERHENTIAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM LAINNYA
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1987/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Kali Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 jis Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1977 dan Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta 4 tahun 1981 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum lainnya masih terdapat beberapa jenis retribusi yang belum tertampung disamping beberapa tarip Retribusi yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Surat Keputusan besama Menteri dalam Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri No. Km.26/HK.205/Phb.77 271 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 974. 451-441; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (3), Pasal 16, dan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1987.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 diubah.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 10 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan secara singnifikan dalam wilayah Kota Dumai, berakibat pada pergerakan masyarakat yang berdampak pada aktifitas mobilisasi yang menggunakan badan jalan, maka diperlukan pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan terkoordinasi dalam upaya menciptakan disiplin berlalu lintas serta fungsi perlengkapan jalan dan fasilitas lalu lintas jalan.
UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 37 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 80 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 74 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Walikota Dumai ini berisi 9 Bab dan 11 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan Ketentuan Umum; Kawasan Tertib Lalu Lintas; Kewajiban; Perlengkapan Jalan; Larangan; Pembina, Penertiban dan Pengawasan; Tindakan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup dan mengurangi polusi emisi gas buang, diperlukan kawasan yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Kawasan Harl Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Peraturan ini mnegatur tentang hari dimana pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) untuk memberikan arah kebijakan pelaksanaan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Daerah agar berjalan lancar, terpadu dan berhasil dalam upaya menciptakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup dan mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor, dan untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dunia usaha khususnya IKM/UKM/PKL, masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day), meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 12, BN.2016/No.1921, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 9 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat